
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) III resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar di Gedung DPRD Tabanan, Selasa (8/7/2025).
Ketua Pansus III, I Wayan Lara, dalam laporannya menegaskan bahwa arah pembangunan industri Kabupaten Tabanan selama dua dekade ke depan akan difokuskan pada pengembangan sektor industri berbasis potensi lokal dengan mengusung pendekatan budaya “Branding Bali”. Strategi ini menekankan kualitas, daya saing, keberlanjutan, dan keselarasan dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai fondasi pembangunan industri daerah.
“Pembangunan industri harus dikelola dalam satu kesatuan wilayah, satu pola, dan satu tata kelola, serta mengakar pada nilai budaya lokal sebagai identitas Bali,” ujar I Wayan Lara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk memperkuat industri unggulan di Tabanan agar mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di pasar internasional. Tujuan utama lainnya mencakup peningkatan ketersediaan bahan baku, pengembangan SDM industri yang kompeten, diversifikasi produk, pembangunan infrastruktur pendukung, perbaikan iklim usaha, dan perluasan akses pasar global.
Industri unggulan yang menjadi fokus utama dalam Ranperda ini mencakup sektor pangan, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta industri kerajinan. Selain itu, Pansus III juga memasukkan dua sektor tambahan yang dinilai sangat potensial untuk dikembangkan, yaitu industri penyosohan gabah dan industri pakan ternak.
“Kami mohon dukungan dan masukan dari semua pihak demi penyempurnaan Ranperda ini agar dapat dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.
“Pembangunan industri ini bersumber dari nilai-nilai Sad Kerthi yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pola, dan satu tata kelola,” jelasnya di hadapan forum rapat.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari Ranperda ini adalah memperkuat industri unggulan daerah agar mampu bersaing secara nasional maupun internasional. Tujuan lainnya mencakup peningkatan ketersediaan bahan baku lokal, pengembangan SDM industri yang kompeten, diversifikasi produk, pembangunan infrastruktur pendukung industri, perbaikan iklim usaha, hingga ekspansi pasar global.
Industri pangan lokal,
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT),
Industri kerajinan berbasis budaya Bali.
Tidak hanya itu, dalam penyempurnaan dokumen Ranperda, Pansus III turut menambahkan dua sektor potensial lain, yakni:
Industri penyosohan gabah, dan
Industri pakan ternak, yang dinilai memiliki kontribusi strategis bagi ketahanan pangan dan sektor peternakan.
“Kami mohon tanggapan sebagai masukan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini dan untuk dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutup Wayan Lara dalam laporannya.
Ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum penting dalam pemetaan dan pengembangan industri daerah, sejalan dengan visi Kabupaten Tabanan menuju pembangunan yang unggul dan berdaya saing, berlandaskan budaya dan kearifan lokal Bali.[ka]