
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan sebuah villa di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Villa yang diketahui bernama “Villa Kucing” itu diduga dibangun tanpa izin di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta berlokasi dekat kawasan suci Pura Tanah Lot.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengungkapkan bahwa tindakan penghentian diambil setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (9/7). Pihaknya tidak menemukan dokumen perizinan yang sah, baik izin lingkungan maupun izin bangunan (PBG).
“Kami hentikan kegiatan karena lokasi berada di zona yang tidak sesuai peruntukan. Masuk LSD dan LP2B, serta berdekatan dengan kawasan suci. Setelah sidak, kami pastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan,” tegas Sukanada.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan awal pada 16 Juni 2023, saat Satpol PP pertama kali mendeteksi pembangunan ilegal di lokasi tersebut. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pemasangan baliho larangan beraktivitas dan pemanggilan pihak terkait.
“Kami jadwalkan turun lagi bersama tim gabungan dari Dinas PUPR dan DPMPTSP pada Kamis (10/7) untuk pembinaan dan pengawasan lanjutan,” jelasnya.
Dari hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP, diketahui bahwa area pembangunan masuk dalam wilayah strategis yang dilindungi oleh regulasi tata ruang Kabupaten Tabanan.
I Gede Sukanada menegaskan bahwa Pemkab Tabanan tidak anti terhadap investasi, namun seluruh kegiatan pembangunan harus tunduk pada aturan zonasi dan tata ruang yang berlaku.
“Kami mendukung investasi. Tapi pastikan lokasi berada di luar LSD, LP2B, dan kawasan suci. Jangan sampai merusak tatanan ruang dan sakralitas tempat ibadah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan media dalam menyampaikan informasi pelanggaran. Kasus ini, menurutnya, menjadi contoh bahwa kepastian hukum dan ketegasan regulasi tetap berjalan berdampingan dengan keterbukaan terhadap investasi.
Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjaga kelestarian ruang, pertanian berkelanjutan, dan kesucian kawasan spiritual, sesuai visi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, dan Madani.[*]