
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Upaya penegakan aturan tata ruang kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bersama Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP, Kamis (10/7). Kegiatan ini menyasar sejumlah bangunan yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Desa Beraban, Kecamatan Kediri.
LSD merupakan kawasan pertanian strategis yang ditetapkan untuk dilindungi dari alih fungsi guna menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan. Dalam pengawasan kali ini, petugas menemukan tiga bangunan komersial yang berdiri di atas lahan terindikasi LSD, yakni: Rumah Makan Bebek Sari Uma. Warung Kopi Abian Bali Lucky. Vetra Garden
Ketiganya berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, dua dari pemilik bangunan mengaku telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melengkapi perizinan lainnya. Sementara satu pemilik belum dapat menunjukkan dokumen perizinan sama sekali.
Sebagai tindak lanjut, ketiga pemilik bangunan diundang untuk menghadiri klarifikasi dan pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban administratif, melainkan bagian dari upaya serius menjaga keteraturan ruang wilayah sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Tabanan 2023–2043.
“Ini bagian dari komitmen kami menegakkan aturan tata ruang dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya,” ujar Sukanada.
Mantan Kadis Pariwisata ini juga menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara humanis dan edukatif, agar masyarakat menyadari pentingnya proses perizinan sebelum membangun, apalagi di zona yang memiliki nilai strategis dan fungsi vital bagi ketahanan pangan.
“Kami akan terus bergerak, bukan untuk menghambat pembangunan, tapi memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gede Sukanada menekankan bahwa Pemkab Tabanan tetap terbuka terhadap investasi, selama investasi tersebut mematuhi aturan zonasi dan tata ruang.
“Silakan berinvestasi di Tabanan, tapi tentu harus sesuai aturan. Kami juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat atau investor untuk mengetahui zona peruntukan lahan melalui Dinas PUPR,” jelasnya.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pertanian produktif.[*]