13 Pelanggaran Tata Ruang Ditemukan di Kawasan Jatiluwih

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 13 pelanggaran tata ruang ditemukan di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, kawasan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan II DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif, yang digelar di Kantor DPRD Tabanan, Senin (14/7/2025).

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi karena masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perizinan dan status hukum Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Banyak warga mengira bahwa NIB sudah merupakan izin bangun. Padahal, NIB harus dilengkapi dengan Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tegas Omardani.

Ia menyayangkan masih minimnya edukasi kepada masyarakat, terutama di desa-desa, terkait perizinan pembangunan. Padahal, kawasan seperti Jatiluwih memiliki nilai strategis, baik dari sisi pelestarian budaya maupun penataan wilayah.

Sebagai bentuk solusi, DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi massif ke tingkat desa, agar masyarakat memahami prosedur perizinan dengan benar. Tak hanya itu, DPRD juga mengusulkan pengembangan aplikasi layanan pengaduan masyarakat, khususnya terkait pelanggaran tata ruang dan proses perizinan bangunan.

“Jangan sampai pelanggaran dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus punya SOP yang jelas dan terukur, termasuk batas waktu penanganannya,” ujar Omardani saat menyinggung temuan di Jatiluwih.

Melalui penguatan pengawasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif, DPRD berharap implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan serta pelestarian lingkungan dan budaya.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.