Bawaslu Tabanan Gandeng Diskominfo Perkuat Edukasi Pemilih

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta bersama Kabid PISKP Diskominfo Tabanan I Nyoman Arta Sukma Witra saat melakukan koordinasi strategis di ruang kerja Diskominfo, Senin (14/7/2025), membahas kerja sama publikasi konten edukasi kepemiluan.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyebaran informasi kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menjalin koordinasi strategis dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo pada Senin (14/7/2025), dengan agenda pembahasan sinergi dalam publikasi konten edukatif dan rencana kerja sama kelembagaan.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan dalam menjamin akurasi dan jangkauan informasi publik, terutama yang berkaitan dengan edukasi pemilih.

“Kami ingin memastikan bahwa edukasi pemilih dan informasi seputar data pemilih tersampaikan secara luas dan akurat. Karena itu, kami gandeng Diskominfo sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi melalui kanal resmi pemerintah,” ujar Narta.
Dalam forum tersebut, Bawaslu menyampaikan komitmennya untuk secara berkala menyediakan materi konten edukasi yang siap tayang. Konten ini akan difokuskan pada peningkatan literasi masyarakat seputar pemilu dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Diskominfo Tabanan, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (PISKP), I Nyoman Arta Sukma Witra, menyambut positif inisiasi tersebut.

“Kami siap memfasilitasi publikasi konten dari Bawaslu melalui kanal resmi, selama materi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan sesuai etika komunikasi publik,” jelas Arta.
Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak juga membahas perlunya dokumen legalitas kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Meskipun belum ditandatangani, Diskominfo membuka ruang untuk dukungan fasilitasi dalam batas kewenangan yang ada. Usulan dokumen formal akan diajukan sesuai alur birokrasi Pemkab Tabanan.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa kanal resmi pemerintah, seperti website TPID, akun media sosial resmi kabupaten, dan saluran informasi milik Diskominfo, akan menjadi media utama dalam menyebarluaskan konten dari Bawaslu. Fokus konten akan diarahkan pada peningkatan kesadaran pemilih serta edukasi partisipatif terkait pemilu yang sehat dan transparan.

Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 11.30 WITA ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga sinergi kelembagaan, meningkatkan transparansi informasi, dan memastikan bahwa masyarakat Tabanan mendapatkan informasi publik yang benar, akurat, dan mudah diakses.[*]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.