
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan pentingnya penegakan aturan tata ruang dan pengawasan ketat terhadap pembangunan yang melanggar zonasi. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan II DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif, yang digelar di Kantor DPRD Tabanan, Senin (14/7/2025).
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043, serta pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam rapat, Komisi I menyoroti sejumlah temuan pelanggaran tata ruang, khususnya di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, dan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel.
“Kami menemukan pembangunan vila di kawasan LSD Banjar Batugaing, Desa Beraban, yang sudah ditindak Satpol PP. Selain itu, ada tiga tempat usaha lain yang juga melanggar zonasi di desa tersebut,” ujar Omardani.
Di Desa Jatiluwih, yang merupakan kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD), ditemukan sebanyak 13 pelanggaran serupa. Omardani menilai pelanggaran-pelanggaran ini sebagian besar terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perizinan dan status hukum atas Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Banyak warga mengira bahwa NIB sudah merupakan izin bangun. Padahal, NIB harus dilengkapi dengan Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi menyeluruh kepada masyarakat, terutama di tingkat desa, untuk mencegah pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Sebagai langkah konkret, DPRD mendorong pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi massif ke desa-desa. Selain itu, DPRD juga mengusulkan pengembangan aplikasi layanan pengaduan masyarakat terkait persoalan tata ruang dan perizinan bangunan.
“Jangan sampai pelanggaran dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus punya SOP yang jelas dan terukur, termasuk batas waktu penanganannya,” tegas Omardani saat membahas pelanggaran di Jatiluwih.
Melalui penguatan pengawasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif, DPRD berharap pelaksanaan RTRW dan RDTR di Kabupaten Tabanan bisa berjalan efektif dan selaras dengan kepentingan pelestarian lingkungan serta penataan wilayah yang berkelanjutan.[ka]