
BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Tim Satgas Pengawas Terpadu kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Badung, Rabu (17/7). Sidak ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan di sembilan pangkalan di Kota Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, tim yang terdiri dari Disperindag Provinsi Bali, PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, serta Dinas Kominfos Provinsi Bali, menyisir sejumlah titik pangkalan LPG 3 kg untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Koordinator Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa sidak kali ini kembali menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya adalah pemasangan papan nama pangkalan yang tidak sesuai, bahkan ada yang baru memasang papan tersebut saat sidak berlangsung.
Selain itu, ditemukan pula praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta pola canvassing ilegal, yaitu penjualan gas LPG dengan cara keliling menggunakan kendaraan. Menurut Pasek, pola ini sangat merugikan distribusi yang seharusnya tepat sasaran.
“Pola penjualan secara canvassing ini menimbulkan ketidakseimbangan distribusi. Warga dari luar wilayah bisa dengan mudah memperoleh gas LPG 3 kg, sementara warga sekitar yang berhak justru kesulitan. Ini sangat merugikan,” tegasnya.
Meski demikian, hasil positif juga ditemukan. Tidak ada hotel maupun restoran yang menggunakan gas LPG 3 kg dalam sidak kali ini. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran yang tumbuh di kalangan pelaku usaha terkait penggunaan gas bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Pemilik pangkalan yang masih melakukan pelanggaran diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Sementara itu, Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina, M. Affriyana Al Heilmi, mengapresiasi para pemilik pangkalan dan pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi. Namun ia mengingatkan bahwa pada sidak berikutnya, Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan dilakukan secara tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar, terutama terkait harga dan sistem penjualan.
“Kami akan ambil tindakan tegas bila pelanggaran kembali ditemukan. Ini demi menjaga keadilan distribusi LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak,” tutup Affriyana.
Langkah sidak ini diharapkan menjadi evaluasi dan pengingat agar distribusi gas subsidi tetap sesuai sasaran dan berjalan dengan transparan serta adil di seluruh wilayah Bali, khususnya Kabupaten Badung. [*]