Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka Diamankan

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati bersama jajaran menunjukkan barang bukti sabu dari hasil pengungkapan 4 kasus narkoba selama sebulan terakhir, dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Senin (28/7).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 5 orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,38 gram.

Hal ini disampaikan Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Ananta saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Tabanan, Senin (28/7/2025).

“Kegiatan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam menekan angka kriminalitas, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan,” ujar Kapolres.

Kelima tersangka yang diamankan memiliki latar belakang berbeda, namun sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Tabanan. RM (31), warga Kabupaten Dompu, NTB, diamankan pada Kamis (10/7) di depan kamar kos di Jalan Kakatua, Desa Dajan Peken, Tabanan. AS (31) dan SS (22), warga asal Lampung Tengah, ditangkap pada Jumat (11/7) di dua lokasi berbeda: di pinggir Jalan Kakatua dan di Perumahan Mutiara Harapan, Desa Bongan. GD (47), warga Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, diamankan Jumat (18/7) di Jalan Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia. FN (29), warga Denpasar Timur yang tinggal di rumah kontrakan di Dauh Pala, ditangkap Kamis (24/7) di pinggir Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Tabanan.

Dari kelima tersangka, petugas berhasil menyita total 18 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan mencapai 7,38 gram gram netto.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Tabanan. Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-undang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat terlarang.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.