
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan terus menggencarkan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong atau tidak standar yang meresahkan masyarakat. Penertiban ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Patuh Agung 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
Hasil dari operasi tersebut, sebanyak 31 unit knalpot brong, 2 kendaraan sepeda motor, 24 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 20 surat izin mengemudi (SIM) berhasil diamankan dari sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Tabanan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tabanan, Senin (28/7), Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati didampingi Kasat Lantas AKP Anton Suherman menyatakan bahwa operasi ini menyasar pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot bersuara bising dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis kendaraan bermotor.
“Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Selain melanggar aturan, suara bisingnya dapat memicu konflik sosial,” tegas AKBP Putu Bayu Pati.
Selama operasi berlangsung, polisi juga melakukan pengukuran kebisingan suara knalpot langsung di lapangan. Hasilnya, sebagian besar motor dengan knalpot brong memiliki tingkat kebisingan di atas ambang batas 80 desibel, yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Tekanan suara dari knalpot brong rata-rata sudah melewati batas wajar. Ini sangat mengganggu, apalagi saat malam hari,” jelas AKP Anton.
Mereka umumnya menggunakan sepeda motor matic yang sudah dimodifikasi dengan knalpot brong. Polisi mengidentifikasi bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar gaya, tapi juga dijadikan simbol identitas kelompok atau untuk menunjukkan keberanian secara keliru.
Penindakan dilakukan di lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong dan berkumpul anak muda, seperti area Gedung Mario, Lapangan Dangin Carik, dan sejumlah titik lampu lalu lintas. Selain itu, razia gabungan juga menyasar jalur-jalur utama, Jalan Ir. Soekarno, Tabanan, Jalan Ahmad Yani, Kediri, Jalan Gatot Subroto dan Kawasan dalam kota Tabanan.
Selain menyita kendaraan dan knalpot brong, polisi juga melakukan pembinaan terhadap para pelanggar. Mereka diwajibkan mengganti knalpot dengan yang standar, mengikuti sidang tilang, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.
“Jika terbukti mengulangi, maka knalpot brong harus diserahkan secara sukarela ke Satlantas,” tegas AKP Anton.
Polisi juga turut memanggil orang tua pelanggar untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berkendara dan ketertiban berlalu lintas. Mereka diminta membawa knalpot standar untuk dipasang langsung di hadapan petugas.
“Para orang tua diharapkan turut mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar,” ujarnya.
AKP Anton menambahkan bahwa knalpot brong sejatinya masih diperbolehkan, namun hanya untuk event resmi seperti drag race atau kontes modifikasi yang dilaksanakan di lokasi tertutup dan sesuai izin.
Satlantas Polres Tabanan menegaskan akan terus menggelar operasi serupa secara berkala, terutama pada akhir pekan dan malam hari, guna memastikan terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib.[ka]