
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan dalam dua kasus berbeda, yakni pencurian telepon genggam dan ayam aduan bernilai jutaan rupiah.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Taufik Effendi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim yang intensif melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial DS (28), warga asal Banjar Dinas Geriana Kauh, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem. Ia diduga mencuri sebuah ponsel Infinix Hot 20S milik korban saat berada di sebuah warung nasi goreng di Banjar Dinas Peken, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu korban sedang memesan nasi goreng sambil memainkan ponselnya, namun lengah meninggalkan ponsel di atas meja ketika mengambil kunci motor. Ketika kembali, HP sudah tidak ada. Korban mencurigai seseorang yang sebelumnya duduk satu meja dan langsung pergi dari lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi dan rekaman CCTV. Akhirnya DS berhasil diamankan di Banjar Gunung Siku, Marga,” jelas Kapolres.
Tersangka mengakui perbuatannya dan sempat mem-flash ulang ponsel tersebut di sebuah konter HP di Ubud, Gianyar, lalu mengganti nomor kartu SIM. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus kedua menyasar pencurian ayam aduan dengan nilai jutaan rupiah yang terjadi di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan. Tersangka berinisial GT (26), warga Desa Jegu, dan GM (55), warga Desa Buruan, Kecamatan Penebel.
Aksi pencurian terungkap setelah korban diberitahu ibunya bahwa ada seseorang yang mencari korban untuk menanyakan ayam. Karena pernah kehilangan ayam sebelumnya, korban mengecek kandangnya dan mendapati satu ekor ayam hilang, serta pintu kandang bagian atas terbuka.
Berdasarkan keterangan saksi proyek di dekat lokasi dan rekaman CCTV, diketahui pelaku masuk dengan sepeda motor merah dan keluar membawa ayam dalam kardus. Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta satu ekor ayam sebagai barang bukti.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi kandang yang sepi. Motifnya karena faktor ekonomi,” terang Kasat Reskrim AKP Moch Taufik Effendi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Tabanan menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya, terutama kejahatan konvensional seperti pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian,” tutup AKBP Putu Bayu Pati dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025) di Mapolres Tabanan.[ka]