TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Golkar untuk menggantikan almarhum I Wayan Gindera belum bisa dilaksanakan. Hingga akhir Juli ini, pelantikan masih tertahan karena Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum terbit.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, memastikan seluruh tahapan administratif telah ditempuh sesuai prosedur. Ia menyebut saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan resmi dan waktu yang tepat untuk pelantikan.
“Prosesnya sedang berjalan. Kami tinggal menunggu momentum dan hari baik untuk melaksanakan pelantikan PAW,” ujar Arnawa, Kamis (24/7).
Arnawa menjelaskan, tahapan dimulai dari pengajuan surat permohonan PAW oleh Fraksi Golkar ke Sekretariat DPRD. Selanjutnya diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), lalu ke Bupati Tabanan, dan akhirnya dikirim ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Bali.
“Yang masih berproses sekarang adalah SK dari Mendagri. Saya belum mendapat informasi terbaru terkait itu,” imbuhnya.
Meski tidak ada batas waktu pelantikan dalam regulasi, Arnawa menegaskan bahwa percepatan pelantikan penting demi keberlangsungan tugas lembaga legislatif.
“Saya rasa tidak ada batas waktu. Tapi karena ini mencakup kebutuhan lembaga, tentu harus segera kami laksanakan,” pungkasnya.[ka]