TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan membebaskan satu orang Warga Binaan usai memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan ini dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada sejumlah narapidana.
Pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.02-1292 tertanggal 1 Agustus 2025 yang menyampaikan salinan resmi Keppres tersebut terkait pelaksanaan pembebasan narapidana penerima amnesti.
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak warga binaan sebagaimana kebijakan pemerintah yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem pemasyarakatan.
“Penyerahan amnesti ini adalah wujud nyata dari negara yang hadir memberikan pengampunan. Kami berharap warga binaan yang memperoleh amnesti memahami dan mensyukuri makna dari pengampunan ini serta menjadikannya sebagai momentum memperbaiki diri di tengah masyarakat,” terang Prawira.
Berdasarkan Keppres tersebut, tercatat sebanyak 1.178 orang narapidana di Indonesia memperoleh amnesti. Salah satunya adalah Wahyu Eko, warga binaan di Lapas Tabanan, yang kini resmi bebas.
Wahyu Eko mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan negara kepadanya. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI dan seluruh jajaran yang terkait dalam proses pemberian amnesti ini.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Dirjen, Bapak Kakanwil, dan Bapak Kalapas beserta seluruh jajaran atas amnesti yang saya terima. Ini membuktikan bahwa negara hadir dan peduli terhadap hak-hak kami sebagai warga binaan,” ungkap Wahyu dengan mata berkaca-kaca.
Dengan adanya kebijakan amnesti ini, Lapas Tabanan berharap para warga binaan yang dibebaskan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.[*]