BerandaDenpasarGubernur Bali Ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Penyelesaian Sengketa secara Restoratif...

Gubernur Bali Ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Penyelesaian Sengketa secara Restoratif di Desa Adat

DENPASAR, MEDIAPELANGI.comGubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat. Raperda ini diusulkan sebagai upaya menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih humanistik, berbasis keadilan restoratif dan nilai-nilai kearifan lokal.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda Pendapat Akhir Gubernur tentang Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Prov Bali Tahun Anggaran 2025 dan Sambutan Gubernur Bali tentang Penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (6/8).

- Advertisement -

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyatakan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia selama ini masih cenderung menitikberatkan pada pendekatan keadilan retributif dan belum sepenuhnya memberikan ruang yang cukup bagi nilai-nilai hukum adat dan keadilan sosial masyarakat.

“Penerapan hukum dan penegakan keadilan adalah dua hal yang belum sepenuhnya berjalan paralel. Hukum adat yang sebenarnya telah diakui dalam konstitusi, masih belum menjadi bagian yang signifikan dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.

Bale Kertha Adhyaksa dilanjutkannya, dirancang sebagai forum musyawarah di tingkat desa adat yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat, perkara pidana ringan, dan konflik sosial secara damai melalui pendekatan restoratif.

- Advertisement -

Model ini mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak, tanpa harus melalui jalur peradilan formal yang sering kali menyisakan konflik berkepanjangan.

“Forum ini adalah ruang dialog antar warga. Sebuah lembaga yang lahir dari integrasi hukum nasional dan hukum adat, di mana mediasi, musyawarah, dan kedamaian menjadi solusi utama dalam menyelesaikan perkara,” tambah Koster. Untuk itu, ia pun berharap dukungan DPRD terhadap Raperda ini.

“Apalagi Bali menjadi Provinsi Pertama yang benar-benar mengakui Desa Adat secara hukum melalui UU No. 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Ini menjadi langkah konkrit kita melindungi Desa Adat di Bali,” tandasnya.

- Advertisement -

*DPRD Bali Setuju Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Bali 2025*

Sementara itu, sebelumnya DPRD Provinsi Bali secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Hal itu dibacakan langsung oleh Dr. Gede Kusuma Putra.

Ia pun mengatakan setelah menjalani proses pembahasan intensif selama 29 hari sejak 9 Juli 2025, DPRD menyampaikan pendapat akhir dan rekomendasi terhadap rancangan tersebut. Secara garis besar, perubahan APBD ini mencerminkan peningkatan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dengan strategi pembiayaan yang lebih efisien.

Dalam perubahan ini, ia melanjutkan target pendapatan daerah meningkat menjadi Rp 6,656 triliun, naik Rp 628,5 miliar dari anggaran induk. Sementara belanja daerah juga naik menjadi Rp 7,408 triliun, meningkat Rp 581,1 miliar dari sebelumnya.

Defisit anggaran diperkecil dari Rp 799,6 miliar menjadi Rp 752,3 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 222,3 miliar, termasuk pinjaman daerah sebesar Rp 530,1 miliar. Komposisi belanja mencakup: 1) Belanja Operasi: Rp 5,044 triliun, 2) Belanja Modal: Rp 964,2 miliar, 3) Belanja Tak Terduga: Rp 55,4 miliar, dan 4) Belanja Transfer: Rp 1,344 triliun

Baca Juga:  Koster Apresiasi Lomba Baleganjur Kreasi, Siap Tambah Hadiah Rp100 Juta

Dalam sidang paripurna, DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting: Optimalisasi Potensi Pendapatan
DPRD mendorong realisasi pendapatan dari kawasan strategis seperti Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua, serta pengelolaan aset tetap berupa tanah yang belum tergarap maksimal, pelaksanaan Perda Strategis
Dua Perda penting, yaitu Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan serta Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dinilai belum memberi kontribusi nyata. Dewan meminta Pemprov segera mengimplementasikannya secara efektif, Program Bedah Rumah
Menanggapi masih banyaknya rumah tidak layak huni di pedesaan, DPRD merekomendasikan agar pada tahun anggaran 2026 dimulai program bedah rumah secara bertahap selama 4–5 tahun ke depan.

DPRD menegaskan komitmennya bersama Pemprov Bali dalam menyukseskan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”melalui tata kelola anggaran yang partisipatif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 ini akhirnya ditetapkan menjadi Perda dan siap dilaksanakan demi melanjutkan pembangunan berkelanjutan di Bali.(*)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.