BerandaTabananWarisan Dunia Terancam! DPRD Tabanan Sidak Jatiluwih

Warisan Dunia Terancam! DPRD Tabanan Sidak Jatiluwih

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Status Warisan Budaya Dunia (WBD) yang disematkan kepada kawasan Desa Wisata Jatiluwih kini berada di ujung tanduk. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan turun langsung ke lapangan pada Rabu (6/8/2025) untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran tata ruang oleh sejumlah usaha di kawasan tersebut.

Kunjungan lapangan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tabanan, I Made Astadarma, menyusul mencuatnya informasi bahwa sebanyak 13 usaha telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua atas pelanggaran pembangunan yang berpotensi mencabut status Jatiluwih sebagai situs WBD yang ditetapkan UNESCO.

- Advertisement -

“Jika pelanggaran ini tidak segera dikendalikan, dampaknya bisa sangat serius. Kita bisa kehilangan status Warisan Dunia. Kami ke lapangan untuk memastikan hal ini tidak terjadi dan mencari solusi,” tegas Astadarma.

Dalam peninjauan itu, DPRD menemukan sejumlah pelanggaran nyata, mulai dari pendirian restoran baru di atas sepadan jalan hingga aktivitas pengurugan lahan sawah yang diduga akan dijadikan fasilitas usaha, tepat di dekat Kantor Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih.

Astadarma menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi, terutama Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan 2023–2043.

- Advertisement -

“Kalau melanggar, ya harus ditindak. Kita tidak ingin status internasional ini hilang, tapi kita juga tidak mau masyarakat lokal dikorbankan. Perlu solusi yang adil,” lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa DPRD akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi lintas komisi melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini juga bertujuan mencari jalan tengah atas keberadaan bangunan yang terlanjur berdiri.

“Mayoritas pelaku usaha adalah warga lokal. Kami harap tidak sampai pada pembongkaran, tapi tetap harus ada solusi berkeadilan,” ucapnya.

- Advertisement -

Berikut daftar 13 usaha yang disebut telah melanggar tata ruang:

  1. Villa Yeh Baat
  2. The Rustic / Sunari Bali
  3. Warung Manalagi
  4. CataVaca Jatiluwih
  5. Warung Wayan
  6. Giri e-Bikes Jatiluwih
  7. Warung Manik Luwih
  8. Gong Jatiluwih
  9. Warung Mentig Sari
  10. Anantaloka
  11. Warung Krisna D’Uma Jatiluwih
  12. Warung Nyoman Tengox
  13. Agrowisata Anggur

Pelanggaran terbaru juga menyasar Green Bikes Bali Jatiluwih, yang menjadi tambahan dalam daftar temuan DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menambahkan, selain verifikasi atas 13 bangunan bermasalah, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran baru yang perlu dikaji secara menyeluruh.

“Kami temukan bangunan restoran baru di atas sepadan jalan. Ini akan jadi catatan penting kami agar tidak terjadi pembiaran ke depan,” ungkapnya.

Perbekel Desa Jatiluwih, I Nengah Kartika, menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran berada di wilayah administratif Jatiluwih, melainkan sebagian berada di desa tetangga seperti Senganan. Ia menekankan komitmen desa dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya.

Baca Juga:  Empat Warga Tabanan Dapat Sambungan Listrik Gratis

“Kami tidak mungkin merusak rumah kami sendiri. Pariwisata adalah bonus dari pertanian. Bangunan yang ada umumnya sudah berdiri sebelum Jatiluwih ditetapkan sebagai WBD dan sebelum Perda RTRW lahir,” ujarnya.

Kartika juga meminta agar regulasi tetap memperhatikan keseimbangan antara pelestarian dan ekonomi masyarakat lokal. Ia mendorong agar bangunan tetap bersifat semi permanen dan diawasi ketat.

“Warisan budaya ini bukan hanya tanggung jawab desa, tapi seluruh pihak. Pengusaha di sini kebanyakan orang lokal, mereka juga punya hak hidup,” tandasnya.

Terkait bangunan baru yang didirikan di atas sepadan jalan, Kartika mengaku pihak desa tidak menerima pemberitahuan apapun. Ia menyebut informasi izin usaha tersebut ada di tingkat kabupaten.

“Katanya izinnya lengkap, tapi kami tidak tahu kapan lahan itu mulai ditimbun. Ini harus ditindaklanjuti,” tambahnya.

Selanjutnya, DPRD Tabanan akan menggelar rapat kerja lintas sektor bersama OPD untuk mencarikan solusi atas semua temuan pelanggaran, demi menjaga status Jatiluwih sebagai aset dunia yang berharga.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.