TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ancaman pencabutan status Warisan Dunia UNESCO membayangi Desa Wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan. DPRD Tabanan menemukan sedikitnya 13 usaha melanggar tata ruang saat sidak, termasuk pembangunan baru di atas sepadan jalan dan pengurugan lahan sawah.
Wakil Ketua I DPRD Tabanan, I Made Astadarma, menegaskan sidak yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut atas pemberitaan mengenai pelanggaran pembangunan di Jatiluwih. Bahkan, UNESCO disebut telah mengirimkan peringatan resmi terkait maraknya pelanggaran tata ruang di kawasan ini.
“Jika pelanggaran ini tidak segera dikendalikan, dampaknya bisa sangat serius, yakni pencabutan status Jatiluwih sebagai warisan dunia. Kami turun ke lapangan untuk memastikan hal itu tidak sampai terjadi dan mencari solusi penyelesaian,” kata Astadarma, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pengecekan, 13 usaha yang sebelumnya sudah mendapat Surat Peringatan (SP) kedua terbukti melanggar. Selain itu, DPRD juga menemukan pembangunan restoran baru di atas sepadan jalan serta aktivitas pengurugan lahan sawah dekat Kantor Manajemen DTW Jatiluwih yang diduga akan dijadikan fasilitas baru.
Astadarma menegaskan pentingnya kepatuhan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan Tahun 2023–2043.
“Kalau melanggar, harus ditindak. Jangan sampai pembiaran merusak kawasan yang sudah diakui dunia. Kita tidak ingin kehilangan status ini, tapi juga tidak ingin masyarakat lokal dirugikan,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi dari seluruh komisi melalui rapat kerja dengan OPD terkait, sekaligus mencari solusi bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri. “Mayoritas pelaku usaha di sini warga lokal. Kami harap tidak sampai pembongkaran, tapi harus ada solusi adil,” tambahnya.
Daftar usaha yang melanggar: Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, serta Green Bikes Bali Jatiluwih yang terbaru.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menambahkan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran baru di luar 13 usaha tersebut, seperti pembangunan restoran di atas sepadan jalan. Temuan ini akan menjadi kajian untuk mencegah pelanggaran serupa terus bertambah.
Sementara itu, Perbekel Jatiluwih I Nengah Kartika menyebut tidak semua bangunan melanggar berada di wilayahnya, tetapi juga di desa tetangga seperti Senganan. Mayoritas bangunan adalah bangunan lama sebelum Jatiluwih ditetapkan sebagai Warisan Dunia dan sebelum Perda RTRW berlaku.
“Kami berkomitmen tidak merusak rumah sendiri. Pariwisata di sini adalah bonus dari keberlanjutan pertanian,” ujarnya.
Kartika menambahkan, investor lokal seharusnya mendapat manfaat dari pariwisata selama mematuhi aturan, termasuk membangun semi permanen dan menjaga pengawasan. Terkait bangunan baru di sepadan jalan, ia mengaku kaget karena tidak mengetahui kapan lahan tersebut mulai ditimbun.
“Untuk izin, itu ranahnya pemerintah kabupaten,” tambahnya.
DPRD Tabanan selanjutnya akan menggelar rapat kerja dengan OPD terkait untuk merumuskan solusi terbaik atas persoalan ini.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!