BerandaDenpasarJawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Gubernur Bali Sepakat...

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Gubernur Bali Sepakat Perkuat Koordinasi dan Harmonisasi

DENPASAR, MEDIAPELANGI.comGubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Selasa (12/8).

Dalam paparannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga fungsional yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat, namun bukan bagian dari struktur kelembagaan Desa Adat, dan berfokus pada penyelesaian perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan restoratif.

Struktur organisasi Bale Kerta Adhyaksa terdiri dari pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota, dengan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan independen. Fungsi utama lembaga ini meliputi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, serta penyelesaian perkara hukum umum.

“Jenis perkara yang dapat ditangani mencakup pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, dan perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Sementara itu, perkara adat, tindak pidana berat, serta perkara yang sudah masuk tahap penyidikan hingga persidangan tidak menjadi kewenangan lembaga ini, ” jelasnya.

Keputusan yang dihasilkan berbentuk kesepakatan damai dalam akta perdamaian, yang dapat memuat sanksi seperti denda, kerja sosial, atau permintaan maaf. Proses penyelesaian dilakukan tanpa biaya dan dicatat dalam laporan resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

Menanggapi pandangan fraksi, Gubernur Koster sepakat untuk memperkuat harmonisasi dan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, mengakomodasi pengaturan sanksi, serta membangun sistem dokumentasi berbasis digital. Ia juga menegaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga netral yang memadukan hukum adat dengan hukum positif, dan pemberlakuannya akan disesuaikan dengan implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026.

“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita bahas bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Koster.

Sebelumnya, Gubernur Koster juga menyampaikan istilah Kerta diambil dari bahasa Sanskerta memiliki arti kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Dalam konteks Bali, kata ini juga bermakna tatanan, kemajuan, hingga pengadilan. Contoh penggunaannya dapat ditemukan pada Kertha Gosa di Klungkung yang dahulu menjadi pusat pengadilan kerajaan.

Dalam tata hubungan pemerintahan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa berperan sebagai lembaga di wilayah Desa Adat yang fokus pada penyelesaian perkara hukum umum secara adil dan damai. Lembaga ini berdampingan dengan perangkat Desa Adat seperti Paruman Desa, Pasangkepan, Sabha Desa, Prajuru Desa, Kerta Desa, dan Prajuru Banjar Adat, namun memiliki fungsi tersendiri dalam penguatan harmoni sosial.(*)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.