TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lapangan Alit Saputra, atau yang lebih dikenal warga sebagai Lapangan DC, kini resmi berada di bawah pengelolaan Desa Adat Kota Tabanan. Peralihan kewenangan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Desa Adat Kota Tabanan yang ditandatangani pada 3 Juli 2025. Dokumen dengan nomor B.0400.6.1/1135/TB/Disbud dan Nomor 065/DAKT/VII/2025 itu diteken langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dan Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika.
Sebagai tindak lanjut, MoU tersebut diperkuat dengan Surat Kerja Sama Operasional antara Kepala UPTD Taman Budaya I Ketut Marya, Ni Ketut Sri Astuti, dan Bendesa Adat Kota Tabanan. Perjanjian ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pengelolaan dan operasional aset daerah yang selama ini berada di bawah kewenangan UPTD Taman Budaya I Ketut Marya.
Ruang lingkup kerja sama tidak hanya mencakup Lapangan Alit Saputra, tetapi juga optimalisasi kawasan Taman Bung Karno, Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana, Museum Sagung Wah, Patung Sagung Wah, Gelanggang Olahraga Debes, Lapangan Wagimin, Taman Perjuangan Singasana, dan Taman Tugu Singasana.
Berdasarkan kesepakatan, Desa Adat Kota Tabanan memiliki kewenangan penuh dalam mengatur keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pemanfaatan aset. Desa adat juga berhak memungut iuran, retribusi, atau sewa dari pihak yang menggunakan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, UPTD Taman Budaya tetap berperan dalam melakukan monitoring, evaluasi, memberikan bimbingan teknis, serta menerima laporan keuangan dan pengelolaan kawasan.
Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika, menegaskan pihaknya menyambut positif kerja sama ini.
“Kami melihat ini sebagai langkah sinergis antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat untuk memaksimalkan pengelolaan aset daerah. Kami sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari petugas keamanan, petugas kebersihan, pemungut retribusi parkir, dan tenaga pendukung lain. Semua demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memastikan kawasan tetap tertata dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (13/8).
Suwardika juga menekankan, seluruh pungutan yang dilakukan bersifat resmi dan transparan.
“Hasil pungutan seperti parkir dan sewa tempat bukan hanya untuk operasional, tetapi juga disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap rupiah tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan adanya pengelolaan baru ini, Pemkab Tabanan berharap kawasan yang menjadi objek kerja sama dapat dimanfaatkan lebih optimal, terawat dengan baik, dan memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini juga menjadi contoh bagaimana peran masyarakat adat dapat diperkuat dalam pembangunan daerah sekaligus menjaga kelestarian aset publik.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!