BerandaBadungWarga Binaan di Bali Dapat Remisi, Sekda Dewa Indra Berpesan: Jadikan Momentum...

Warga Binaan di Bali Dapat Remisi, Sekda Dewa Indra Berpesan: Jadikan Momentum Perubahan “Jangan Ulangi Lagi”

BADUNG, MEIAPELAGI.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Bali menghadiri pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, dalam rangka Peringatan HUT RI ke-80. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Bali dan FKPD Provinsi Bali, pada Minggu (17/8).

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Made Indra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menekankan bahwa pemberian remisi merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas usaha perbaikan diri narapidana serta anak binaan selama menjalani masa pembinaan.

Melalui sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, ketaatan, serta perubahan sikap positif yang ditunjukkan. Menteri juga berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga komitmen memperbaiki diri, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Baca Juga:  ABK KM Banyu Urip II Ditemukan Tewas di Tanjung Benoa

Usai membacakan sambutan Menteri, Sekda Dewa Made Indra menyampaikan pesan khusus bahwa momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk para warga binaan, tentang arti penting kebebasan yang bertanggung jawab.

“Kemerdekaan adalah hak sekaligus tanggung jawab. Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan agar terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikanlah ini sebagai awal baru, bukan sekadar pengurangan masa hukuman, dan ingat jangan mengulangi lagi, yang membuat kembali lagi berhadapan dengan hukum,”tegas Dewa Made Indra.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk terus mendukung program pemasyarakatan yang lebih humanis, sehingga narapidana maupun anak binaan yang telah bebas dapat diterima kembali dalam kehidupan sosial.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah dalam laporannya menegaskan bahwa pemberian remisi ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti pembinaan yang diberikan.

“Remisi bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari tanggung jawab baru. Kami berharap warga binaan terus menjaga semangat perbaikan diri, sehingga ketika bebas nanti bisa diterima kembali di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, jumlah warga binaan per 17 Agustus 2025 mencapai 4.851 orang, terdiri atas 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.199 orang narapidana dan 9 anak binaan menerima Remisi Umum Tahun 2025. Selain itu, 3.370 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa, serta 16 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana khusus dasawarsa.

Acara pemberian remisi berlangsung khidmat dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.