BerandaDenpasarSatgas LPG 3 Kg Bali Sidak Pangkalan di Denpasar, Pertamina Ancam Cabut...

Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak Pangkalan di Denpasar, Pertamina Ancam Cabut Izin

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Denpasar, Selasa (19/8).

Sidak yang dipimpin oleh Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, bersama tim dari perangkat daerah terkait, dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg serta memastikan kelancaran distribusi di tingkat pangkalan.

Tim yang berkoordinasi dengan Disperindag Kota Denpasar menyasar pangkalan di wilayah Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian. Dari tujuh pangkalan yang diperiksa, enam dinilai telah memenuhi ketentuan. Namun, satu pangkalan ditemukan melanggar aturan karena papan pangkalan tidak diletakkan di tempat strategis serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini dipicu karena pangkalan memperoleh LPG dari agen dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

Baca Juga:  QRIS Tap Resmi Diluncurkan di Bali! Naik Bus Cuma Rp1.000, Cepat dan Praktis

Selain itu, hasil sidak juga menunjukkan distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap berjalan sesuai alokasi tanpa ada pengurangan. Bahkan, beberapa pangkalan masih memiliki stok yang belum terdistribusi.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menegaskan sidak ini merupakan langkah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap kondusif, tepat sasaran, serta mendorong masyarakat membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi sesuai domisili.

Atas temuan tersebut, tim satgas langsung memberikan pembinaan kepada pangkalan terkait serta memanggil agen penyalur untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan. Agen juga diminta ikut mengawasi kinerja pangkalan di wilayah masing-masing agar operasional sesuai SOP.

Sementara itu, Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, yang turut hadir dalam sidak menegaskan bahwa Pertamina akan mengambil langkah tegas. “Jika masih ditemukan pelanggaran berat, maka pangkalan bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU),” tegasnya. [*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.