TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polres Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/8), Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka dari 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 6 paket sabu seberat total 2,9 gram.
“Seluruh tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, dengan barang bukti sabu siap edar. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika di Kabupaten Tabanan,” tegas Kapolres.
EP alias E (33), warga Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap Jumat (1/8) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Maurip, Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 0,36 gram.
KM alias K (34), warga Tabanan, diamankan Selasa (12/8) pukul 19.15 WITA di Jalan Perumahan Kediri Boulevard, Desa Kediri. Dari pengembangan, ditemukan lagi 3 paket sabu seberat 2,2 gram di Jalan Kemuning, Banjar Pande, Kediri.
SA alias S (30) dan BW alias B (29), warga Tabanan dan Denpasar, ditangkap Senin (18/8) pukul 17.30 WITA di Jalan Ayani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba. Barang bukti: 0,17 gram sabu. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba.
KAC alias MA (33) dan DA alias PL (35), warga Tabanan, ditangkap Kamis (21/8) pukul 15.00 WITA di Jalan menuju Setra Adat Denbantas. Polisi menyita 0,17 gram sabu dari keduanya.
Kapolres menegaskan para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga kerap dipicu faktor ekonomi. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tutup Kapolres.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!