TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi menuntaskan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di lima pasar tradisional sepanjang tahun 2025. Program yang berlangsung sejak awal tahun ini berakhir pada 28 Agustus 2025 dan menjadi langkah penting dalam menjaga ketepatan alat ukur demi melindungi konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pelaksanaan tera ulang ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur penggunaan standar satuan ukuran, metode pengukuran, serta pengawasan UTTP dalam transaksi perdagangan. Kehadiran regulasi ini bertujuan memastikan keadilan dalam transaksi, melindungi konsumen dari potensi kecurangan, sekaligus menjamin terciptanya iklim usaha yang adil.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tera ulang tahun 2025, Pemkab Tabanan mengalokasikan anggaran sebesar Rp49 juta dari APBD Induk. Dana tersebut dipergunakan untuk pengadaan sarana prasarana serta operasional pelayanan metrologi legal.
Saat ini, Pemkab Tabanan mengelola 12 Pasar Rakyat. Dari jumlah itu, baru 5 pasar yang terlayani tera ulang sepanjang tahun 2025. Ratusan alat timbang berhasil ditera ulang, meliputi
Pasar Baturiti: 18 timbangan meja, 2 timbangan pegas, 18 timbangan elektronik, 2 timbangan centisimal, 3 neraca emas, 2 dacin logam.
Pasar Kerambitan: 27 timbangan meja, 5 timbangan centisimal, 3 timbangan pegas, 1 timbangan elektronik.
Pasar Pupuan: 39 timbangan meja, 2 timbangan centisimal, 9 timbangan elektronik, 205 anak timbangan.
Pasar Bajera: 39 timbangan meja, 2 timbangan pegas, 10 timbangan elektronik, 195 anak timbangan.
Pasar Kediri: 81 timbangan meja, 11 timbangan elektronik.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa kegiatan tera ulang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pedagang.
“Pelayanan tera ulang ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan keadilan bagi masyarakat. Ke depan, kami berkomitmen memaksimalkan kegiatan ini dengan dukungan anggaran yang lebih optimal, sehingga seluruh pedagang di Pasar Rakyat dapat terlayani dengan baik,” tegas Bupati Sanjaya.
Senada, Kepala Disperindag Tabanan Ni Wayan Murjani menyatakan bahwa pelayanan metrologi legal merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan pemerintah daerah.
“Dengan pelayanan metrologi yang tertib dan profesional, kami ingin menghadirkan pasar yang adil, nyaman, serta memberikan rasa aman baik bagi pembeli maupun penjual. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap visi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, dan Madani,” ungkap Murjani.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!