TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan saat ini tengah mengikuti proses Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bidang Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penilaian ini merupakan bagian dari indikator reformasi birokrasi dengan sasaran terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel. Indeks Reformasi Hukum sendiri menjadi instrumen penting dalam mengukur kemajuan reformasi hukum melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi. Kementerian Hukum menjadi lembaga utama yang diberi mandat untuk menjalankan program ini, termasuk melakukan reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pada tahun 2024 lalu, Pemkab Tabanan berhasil mencatat capaian gemilang dengan skor IRH sebesar 97,04 atau kategori AA (Istimewa). Hasil tersebut diperoleh berkat beberapa indikator, di antaranya koordinasi yang baik dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas reregulasi dan deregulasi peraturan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi itu merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemkab Tabanan. “Capaian Indeks Reformasi Hukum dengan predikat istimewa tahun 2024 menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Untuk tahun 2025, saya berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, demi memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Tabanan,” ujarnya.
Dukungan dan apresiasi juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., saat melakukan kunjungan ke Tabanan pada Jumat (29/8). “Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan beserta seluruh jajaran atas kerja keras dalam melaksanakan reformasi hukum. Kami mendorong agar capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga di tahun 2025 dapat kembali meraih hasil terbaik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tabanan, I Nyoman Mardiana menjelaskan bahwa proses penilaian IRH 2025 dilaksanakan secara berjenjang. Mulai dari sosialisasi oleh Tim Sekretariat Wilayah Kementerian Hukum Bali, pendampingan dalam pengunggahan data dukung, hingga verifikasi dan validasi oleh Tim Asesor. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan penilaian mandiri melalui aplikasi IRH, dan diverifikasi kembali oleh Tim Sekretariat Wilayah, sebelum akhirnya dinilai oleh Tim Penilai Nasional. “Saat ini, Pemkab Tabanan sedang mengikuti seluruh tahapan penilaian tersebut. Kami berkomitmen untuk menyiapkan data dukung secara lengkap dan valid, sehingga dapat memberikan hasil terbaik bagi Kabupaten Tabanan,” jelas Mardiana.
Dengan semangat reformasi birokrasi, Pemkab Tabanan optimis dapat mempertahankan capaian istimewa pada IRH 2025, sekaligus menguatkan komitmen dalam membangun pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!