BerandaTabananBupati Sanjaya Sampaikan Empat Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Tabanan

Bupati Sanjaya Sampaikan Empat Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Tabanan digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin (8/9/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi para Wakil Ketua, mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Empat Ranperda yang disampaikan, yakni: Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Ranperda tentang Inovasi Daerah.Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana. Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.

Bupati Sanjaya menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan PPAS. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,281 triliun atau naik 1,99 persen dari target awal, sedangkan belanja daerah diproyeksikan Rp2,351 triliun, meningkat 1,64 persen. Defisit Rp70,095 miliar akan ditutup dari pembiayaan netto tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Lapangan DC Tabanan Jadi Ruang Belajar Terbuka untuk Pendidikan Jasmani

“APBD adalah cerminan kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk angka-angka, maka wajib kita kawal bersama agar tepat sasaran dan selesai tepat pada waktunya,” tegas Sanjaya.

Terkait Ranperda Inovasi Daerah, Sanjaya menekankan pentingnya regulasi untuk mendorong kreativitas, daya saing, dan pelayanan publik berbasis inovasi. Ia mencontohkan rencana pembangunan museum dan galeri untuk melestarikan karya maestro asal Tabanan agar tidak diklaim daerah lain.

“Semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus berpedoman pada prinsip good governance. Hal ini penting agar pemerintah, masyarakat, dan swasta dapat bersinergi mengembangkan potensi daerah,” jelasnya.

Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana disebut sebagai langkah strategis untuk revitalisasi BUMD menuju holding company yang profesional, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Saatnya Tabanan membenahi diri, menguatkan BUMD, dan menjadikannya motor penggerak ekonomi daerah, terutama pada sektor pangan, jasa, industri, dan pariwisata,” imbuh Sanjaya.

Sedangkan Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah diajukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2022, menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2017.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, perda lama perlu diganti agar selaras dengan perkembangan hukum saat ini,” jelasnya.

Di akhir pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD Tabanan, untuk mengawal pembahasan empat Ranperda strategis tersebut.

“Semoga pembahasan Ranperda ini berjalan baik dan lancar demi terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.