TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan memastikan belum ada rencana menaikkan tunjangan rumah maupun transportasi bagi ketua, wakil, maupun anggota dewan. Besaran tunjangan masih mengacu pada aturan lama sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa seusai rapat pandangan umum fraksi bersama eksekutif di ruang rapat DPRD, Selasa (9/9). Menurutnya, hingga saat ini besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota dewan masih tetap, tanpa ada penyesuaian baru.
“Belum ada peningkatan tunjangan rumah maupun tunjangan transportasi. (Besarannya) masih mengacu yang lama. Melihat situasi saat ini, Tabanan belum melakukan hal itu,” tegas politisi asal Penebel ini.
Adapun besaran tunjangan anggota dewan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan itu, seorang Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp62.135.000 per bulan, di luar gaji pokok serta berbagai tunjangan lainnya. Wakil
Ketua DPRD menerima Rp54.803.000 per bulan, sementara anggota DPRD memperoleh Rp49.027.000 per bulan.
Lebih rinci, Pasal 6 Perbup 11/2021 menyebutkan besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD Tabanan sebesar Rp43.973.000 per bulan, Wakil Ketua Rp37.681.000, dan anggota masing-masing Rp32.861.000.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur besaran tunjangan transportasi Ketua DPRD Rp18.162.000 per bulan, Wakil Ketua Rp17.122.000, dan anggota DPRD Rp16.116.000 per bulan.
Dengan demikian, DPRD Tabanan memastikan nominal tunjangan rumah dan transportasi tetap berjalan sesuai Perbup yang berlaku tanpa adanya rencana penyesuaian dalam waktu dekat.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!