BerandaDenpasarDua Raperda Disiapkan Atur Keterbukaan Informasi hingga Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi

Dua Raperda Disiapkan Atur Keterbukaan Informasi hingga Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/9).

Sidang tersebut membahas penyampaian pandangan DPRD Bali terhadap tanggapan Gubernur Bali atas dua Raperda inisiatif Dewan, yakni Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP).

Pandangan terkait Raperda KIP disampaikan oleh Ni Made Sumiati Dalam paparannya, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat. Raperda ini diharapkan mampu menjamin akses informasi yang cepat, tepat, mudah, valid, serta inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas. Dewan juga mengapresiasi masukan Gubernur mengenai penguatan peran Komisi Informasi Daerah, kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, serta pentingnya tata krama dan perlindungan di ruang digital.

Baca Juga:  Lewat Siaran Radio, Ibu Putri Koster Dorong PSBS Jadi Gaya Hidup Masyarakat Bali

Sementara itu, Raperda ASKP disampaikan oleh I Nyoman Suyasa Menurutnya, regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, melindungi konsumen maupun pelaku lokal, serta menata layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi agar lebih aman, nyaman, dan berdaya saing. Raperda tersebut memuat sejumlah ketentuan, antara lain persyaratan pengemudi dan kendaraan, kewajiban ber-KTP Bali, izin operasional yang sah, sertifikat kompetensi, hingga penggunaan label resmi Kreta Bali Smita. Selain itu, Raperda mengatur standar tarif batas atas dan bawah serta kuota kendaraan sesuai zonasi pariwisata.

“Kedua Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi pemerintahan dan menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Dengan adanya regulasi ini, Bali diharapkan semakin siap menghadapi tantangan digital sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal,” tegas Suyasa.

DPRD Bali optimistis, kedua Raperda strategis ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Harapannya, keberadaan regulasi ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan literasi informasi publik, serta menciptakan sistem transportasi pariwisata yang modern, tertib, dan berkelanjutan.

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Bali dan jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.