BerandaTabananKomisi Informasi Bali Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bersama MDA Tabanan

Komisi Informasi Bali Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bersama MDA Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Tabanan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabanan menggelar sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik di Gedung MDA Kabupaten Tabanan, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan ini resmi dibuka Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana, dengan menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah, adat, hingga organisasi masyarakat. Acara juga dihadiri para bendesa adat se-Kecamatan Tabanan.

Hadir sebagai narasumber antara lain I Gusti Putu Winiantara, Sekretaris Diskominfo Tabanan; I Made Ariawan Payuse, Bendesa Adat Sumerta; serta Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitriani dari Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan.

Dalam pemaparannya, I Made Ariawan Payuse menegaskan keterbukaan informasi publik sangat penting untuk memperkuat demokrasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang menguasai informasi. Sadar informasi membuat masyarakat lebih kreatif, kaya pengetahuan, mudah menyelesaikan masalah, serta mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan,” jelasnya.

Sementara itu, Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitriani menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola desa adat.

“Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari tata kelola desa adat agar krama merasa dilibatkan dan percaya pada setiap keputusan maupun penggunaan dana desa adat,” tegasnya.

Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Winiantara, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung keterbukaan informasi di daerah.

“Kami mendorong perangkat daerah agar aktif menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan,” katanya.

Selain literasi publik, sosialisasi juga membahas transparansi pengelolaan keuangan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi ini menekankan agar setiap tahapan pengelolaan—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban—dilaksanakan tertib, transparan, efisien, akuntabel, serta bermanfaat bagi krama.

Baca Juga:  Lewat Siaran Radio, Ibu Putri Koster Dorong PSBS Jadi Gaya Hidup Masyarakat Bali

Prinsip transparansi memungkinkan krama desa adat mengakses informasi penggunaan dana desa adat, sementara akuntabilitas menuntut pengurus memberikan laporan yang jelas dan sesuai fakta. Hal ini menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dana hibah, termasuk pengadaan fiktif maupun SPJ tidak valid.

Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Bali berharap keterbukaan informasi tidak hanya berlaku dalam lingkup pemerintahan, tetapi juga menyentuh tata kelola desa adat. Dengan demikian, masyarakat adat Tabanan dapat lebih berdaya, aktif mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan pembangunan desa adat berjalan transparan, adil, dan menyejahterakan.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.