TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa penyebab utama banjir di Perumahan Lembah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, bukan hanya faktor alam, melainkan akibat ulah manusia, terutama pembangunan liar yang melanggar sempadan sungai.
Bencana banjir yang terjadi pada Rabu (10/9) lalu dipicu luapan Sungai Tukad Dati yang menyebabkan 5 rumah warga ambruk dan 33 rumah lainnya terendam. Menurut Arnawa, kondisi ini jelas terkait dengan bangunan yang berdiri menyalahi aturan tata ruang.
“Yakin bangunan itu sudah menyalahi tata ruang. Ke depan, instansi terkait harus jeli melihat persoalan ini, jangan sampai ada masalah lagi karena bangunan yang melanggar aturan atau memanfaatkan sempadan sungai,” tegas Arnawa dalam Rapat Kerja Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Tabanan, Rabu (17/9).
Politisi PDIP yang akrab disapa Komet itu menilai lima bangunan di kawasan tersebut tidak layak karena berdiri tepat di sempadan sungai bahkan di atas jembatan. Ia meminta OPD terkait segera berkomunikasi dengan pemilik bangunan, sekaligus memberikan solusi berupa penggantian atau kompensasi bagi korban rumah ambruk.
“Ini bukan lagi soal estetika tata ruang, tapi soal keselamatan warga. Bangunan berdiri di jalur air, jelas pelanggaran berat,” ujarnya.
Arnawa menyebut fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang membangun tanpa izin dan mengabaikan aturan. Hal itu bukan hanya merusak tata ruang, tetapi juga memperparah banjir karena menyumbat jalur air.
“Air tidak salah, yang salah manusia. Kalau sungainya kita tutup, air pasti mencari jalan lain. Dan jalan itu adalah rumah warga,” tegasnya.
Menurut Arnawa, bentuk Tukad Dati yang menikung serta terowongan air yang kecil ikut memperparah banjir. Karena itu, ia mendesak pemerintah segera melakukan normalisasi sungai dengan meluruskan aliran agar debit air saat hujan deras bisa tertampung dengan baik.
“Pelanggaran pengembang wajib ditindak tegas. Lahan produktif harus dilindungi dan dipertahankan. Eksekutif juga harus konsisten menjaga kawasan agar kasus seperti ini tidak terulang,” katanya.
Arnawa juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengembang. Ia meminta Dinas PUPRPKP turun langsung ke lapangan sebelum mengeluarkan izin mendirikan bangunan, agar tidak ada lagi bangunan yang melanggar sempadan sungai dan tata ruang.
“Tata ruang seperti yang sudah ditegaskan Gubernur Bali jelas: lahan produktif tidak boleh dimanfaatkan sembarangan. Ini harus diawasi betul, dan legislatif akan ikut mengawasi demi keberlanjutan Bali seratus tahun ke depan,” jelasnya.
Arnawa juga mengingatkan bahwa pendekatan persuasif perlu dijalankan terlebih dahulu kepada pelanggar. Namun jika tidak ada itikad baik, maka penegakan hukum harus dilakukan.
“Kalau sudah diberi peringatan dan tetap membandel, wajib ada tindakan tegas. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi demi keselamatan banyak orang,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Arnawa mengingatkan masyarakat untuk tidak egois dalam membangun. Menurutnya, kesalahan kecil dari segelintir orang bisa berdampak besar bagi ribuan warga lain.
“Kita tidak bisa main-main dengan sungai. Kalau tidak dijaga bersama, kita semua yang akan merasakan dampaknya,” pungkasnya.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











