TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Kamis (18/9). Dalam rapat tersebut, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disetujui bersama, yang dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta menggerakkan ekonomi kerakyatan di Tabanan.
Keempat Ranperda yang disetujui mencakup: Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Ranperda tentang Inovasi Daerah. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sanjayaning Singasana. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, bersama para Wakil Ketua DPRD. Hadir pula Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Sekda, Kepala Perangkat Daerah, instansi vertikal hingga BUMD.
Menurut Bupati Sanjaya, pengesahan Ranperda ini merupakan tonggak penting untuk memperkuat transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Pembahasan ini tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerja sama yang baik seluruh pimpinan serta anggota dewan yang terhormat,” ujarnya.
Terkait Ranperda Perubahan APBD 2025, Sanjaya menegaskan tahapan berikutnya adalah proses evaluasi oleh Gubernur Bali. Ia juga mengingatkan pentingnya kekompakan semua pihak demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan di tahun 2025.
Sanjaya menekankan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana akan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, terutama di sektor pertanian dan UMKM. “Tabanan memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Dengan Perusda ini, tujuan kita adalah bagaimana bisa membantu masyarakat, khususnya dalam rangka hilirisasi sektor ekonomi,” tegasnya.
Selain itu, regulasi tentang inovasi daerah serta pengelolaan barang milik daerah diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan.
Setelah disahkan, keempat Ranperda tersebut akan segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah Kabupaten Tabanan menargetkan implementasi regulasi ini berjalan cepat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!