BerandaTabananHeboh! Lahan 3 Hektar di Candikuning Dibuka untuk Villa, Satpol PP Tabanan...

Heboh! Lahan 3 Hektar di Candikuning Dibuka untuk Villa, Satpol PP Tabanan Turun Tangan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com  – Publik dibuat heboh dengan beredarnya informasi di media sosial terkait aktivitas pembukaan lahan di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. Pemerintah Kabupaten Tabanan pun bergerak cepat dengan menurunkan tim gabungan dari Kecamatan Baturiti, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mengecek langsung ke lokasi.

Hasil peninjauan mengungkap bahwa lahan yang dibuka seluas kurang lebih 3 hektar dengan status sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut berperuntukan akomodasi pariwisata. Namun, aktivitas di lapangan baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan. “Pemanggilan dijadwalkan Jumat (19/9/2025) di Kantor Satpol PP Tabanan untuk klarifikasi agar seluruh kegiatan sesuai aturan hukum,” tegasnya, Kamis (18/9).

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra. Menurutnya, pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). “Lokasi memang masuk kawasan pariwisata sesuai RTRW, tapi pemanfaatannya wajib mengurus izin lebih dulu,” jelasnya.

Dari informasi di lapangan, pemilik lahan disebut-sebut berencana membangun villa pribadi dan sudah berkoordinasi dengan desa adat setempat. Bahkan, pemilik juga membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab jika terjadi longsor atau bencana.

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membuka lahan atau membangun tanpa izin resmi. Aturan perizinan disebut penting demi keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan pembangunan, apalagi di kawasan strategis pariwisata seperti Bedugul.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.