BerandaTabananOperasi Gempur! 240 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Kediri

Operasi Gempur! 240 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Kediri

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Peredaran rokok ilegal kembali terungkap di Kabupaten Tabanan. Tim Yustisi bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Kediri, Kamis (18/9/2025).

Dalam operasi yang menyasar sejumlah warung klontong, petugas menemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai. Di sebuah warung di Banjar Delod Puri, Desa Kediri, ditemukan 120 bungkus rokok ilegal. Masih di lokasi yang sama, warung klontong lain kedapatan menyimpan 100 bungkus rokok ilegal. Sementara itu, di Banjar Antugan, Desa Nyitdah, tim kembali menemukan 20 bungkus rokok ilegal.

Total temuan mencapai 240 bungkus rokok ilegal, seluruhnya langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengurangi penerimaan negara dari cukai dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami sudah melaksanakan penindakan dan barang bukti dibawa ke Bea Cukai untuk dimusnahkan,” tegas Sukanada.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pemilik warung untuk berhati-hati saat membeli maupun menjual produk rokok. Menurutnya, keberadaan pita cukai resmi adalah syarat mutlak agar tidak berhadapan dengan hukum.

Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Bea Cukai memastikan operasi gempur rokok ilegal akan digelar secara berkala, khususnya di kawasan rawan peredaran produk tanpa cukai.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.