BerandaTabananProyek Villa di Candikuning Viral! Satpol PP Tabanan Panggil Pemilik

Proyek Villa di Candikuning Viral! Satpol PP Tabanan Panggil Pemilik

"Terkuak! Fakta di Balik Pembukaan Lahan Bedugul, Ternyata Belum Kantongi Izin"

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait aktivitas pembukaan lahan seluas 3 hektar di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Lokasi ini dikenal sebagai kawasan strategis pariwisata Bedugul. Ramai isu menyebut lahan tersebut tengah dipersiapkan untuk pembangunan villa pribadi, sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan tak tinggal diam. Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) langsung turun ke lokasi pada Kamis (18/9/2025) untuk memastikan kondisi di lapangan.

Dari hasil peninjauan, diketahui lahan yang dibuka memang berstatus sertifikat hak milik atas nama perseorangan. Sertifikat tersebut memiliki peruntukan akomodasi pariwisata sesuai dengan tata ruang wilayah. Aktivitas yang berlangsung saat ini baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah untuk mencegah longsor akibat kontur lahan yang curam.

“Satpol PP Kabupaten Tabanan telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Tabanan. Hal ini sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan agar seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski sertifikat lahan berstatus legal, namun menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Hasil lapangan menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan baru sebatas pembukaan jalan dan pembangunan dinding penahan tanah. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW, lokasi tersebut memang masuk dalam pola ruang kawasan pariwisata sehingga bisa dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata. Namun, pemanfaatan ke depan tetap harus menyesuaikan dengan perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pemilik lahan telah berkoordinasi dengan Desa Adat setempat terkait rencana pembangunan villa pribadi. Bahkan, pemilik juga sudah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab apabila terjadi longsor atau bencana lain akibat pembangunan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menanggung risiko, namun pemerintah daerah tetap menegaskan bahwa aturan formal berupa izin bangunan harus dipenuhi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan strategis pariwisata di Tabanan. Bedugul selama ini dikenal sebagai destinasi unggulan, sehingga setiap aktivitas pembangunan harus benar-benar memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, serta tata ruang.

Baca Juga:  Rem Blong! Truk Bermuatan Paket Hantam Pohon dan Tiang Telepon

Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Satpol PP dan DPMPTSP menegaskan komitmen untuk menindak setiap aktivitas pembangunan yang belum mengantongi izin. Hal ini penting agar tidak terjadi pembangunan liar yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat dan pemilik lahan di wilayah Tabanan agar selalu mendahulukan proses perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan.

“Langkah ini sangat penting demi menjamin keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan pembangunan, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Bedugul,” tegas Sukanada.
Hingga kini, aktivitas di lahan 3 hektar Candikuning baru sebatas pembukaan akses jalan dan pembuatan dinding penahan tanah. Namun, karena izin pembangunan belum dikantongi, Satpol PP Tabanan memanggil pemilik untuk klarifikasi.

Publik kini menanti hasil pemanggilan resmi pada Jumat (19/9/2025), apakah pembangunan villa pribadi tersebut akan mendapat lampu hijau atau justru dihentikan karena melanggar aturan.

Satu hal yang pasti, Pemkab Tabanan menegaskan komitmennya: setiap pembangunan di kawasan pariwisata wajib mengikuti aturan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.