BerandaTabananTerbongkar! Yayasan Anak Bali Luih di Tabanan Dibubarkan, Ternyata Jadi Kedok Jual...

Terbongkar! Yayasan Anak Bali Luih di Tabanan Dibubarkan, Ternyata Jadi Kedok Jual Bayi

PN Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah terungkap pendirinya menjadikan kedok yayasan untuk praktik perdagangan bayi.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih, sebuah yayasan yang semula berdiri berdasarkan akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 29 September 2023. Yayasan ini beralamat di BTN Multi Griya Sandan Sari Blok E Nomor 17, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Meski terdaftar secara administratif, dalam praktiknya yayasan ini tidak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri maupun instansi terkait. Lebih parah lagi, salah seorang pendiri sekaligus ketua pengurusnya, I Made Aryadana, terbukti melakukan tindak pidana perdagangan anak.

Perkara pidana Aryadana telah diputus Pengadilan Negeri Depok melalui Putusan Nomor 525/Pid.Sus/2024/PN Dpk tanggal 12 Maret 2025, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 131/Pid.Sus/2025/PT BDG tanggal 8 Mei 2025. Hakim menyatakan Aryadana melanggar Pasal 83 Jo 76f UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Datun Mayang Tari dan Kasi Intel Putu Nuryanto, dalam konferensi pers Senin (22/9) menegaskan, langkah hukum diambil sesuai Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan serta Pasal 34 Ayat (2) UU Yayasan.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tabanan kemudian mengajukan gugatan pembubaran yayasan ke PN Tabanan pada 26 Juni 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register Perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab.

Selama persidangan, pihak tergugat maupun turut tergugat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil sah oleh majelis hakim. Sementara itu, sejumlah saksi dihadirkan, termasuk notaris pendiri yayasan, pejabat Kemenkumham Bali, dan Dinas Sosial Tabanan. Bahkan, majelis hakim sempat melakukan pemeriksaan setempat di kantor yayasan yang kini sudah tidak beroperasi.

Akhirnya pada 4 September 2025, majelis hakim PN Tabanan menjatuhkan putusan verstek atau tanpa kehadiran tergugat. Hakim mengabulkan sebagian gugatan JPN, menyatakan yayasan bubar demi hukum, dan menunjuk Kejari Tabanan sebagai likuidator.

Dalam amar putusannya, hakim juga mencabut hak keperdataan I Made Aryadana agar tidak bisa mendirikan kembali badan hukum dalam bentuk yayasan, serta menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.594.000.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Perdagangan Anak, Yayasan Anak Bali Luih Akhirnya Dibubarkan

Kajari Zainur mengungkap modus kejahatan yang dilakukan Aryadana. Ia menampung perempuan hamil di luar nikah atau yang tidak menginginkan kehamilannya. Para perempuan itu dibiayai hingga persalinan dengan kompensasi Rp20–25 juta.

“Setelah bayi lahir, kemudian dijual ke luar Pulau Bali. Ironisnya, dari delapan pengurus yayasan, tujuh orang hanya dicatut namanya tanpa tahu kegiatan sebenarnya,” tegas Zainur.

Zainur menegaskan, putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih menjadi contoh nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga kepentingan umum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap tercipta kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras agar yayasan maupun organisasi masyarakat tidak menyalahgunakan status hukum untuk kepentingan ilegal dengan kedok sosial atau kemanusiaan.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.