BerandaTabananTerjerat Kasus Perdagangan Anak, Yayasan Anak Bali Luih Akhirnya Dibubarkan

Terjerat Kasus Perdagangan Anak, Yayasan Anak Bali Luih Akhirnya Dibubarkan

Kejari Tabanan Bongkar Praktik Ilegal, Yayasan Anak Bali Luih

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polemik Yayasan Anak Bali Luih akhirnya berujung pada pembubaran. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melalui Putusan Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Tab tanggal 4 September 2025, menyatakan yayasan tersebut bubar demi hukum karena terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk tindak pidana perdagangan anak oleh salah satu pendirinya.

Yayasan Anak Bali Luih didirikan pada September 2023 berdasarkan Akta Nomor 08 dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI. Meski secara resmi berbadan hukum di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, kenyataannya yayasan ini justru digunakan untuk praktik ilegal.

Salah satu pengurus sekaligus pendiri, I Made Aryadana, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok (Putusan Nomor 525/Pid.Sus/2024/PN Dpk tanggal 12 Maret 2025) dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2025/PT BDG tanggal 8 Mei 2025). Aryadana dijatuhi hukuman atas tindak pidana perdagangan anak sebagaimana diatur Pasal 83 Jo Pasal 76f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Tegas! Bangunan Liar Jadi Biang Banjir Lembah Sanggulan

Menindaklanjuti kasus itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penelitian hukum, klarifikasi dokumen yayasan, serta koordinasi dengan Kemenkumham, Dinas Sosial, Bakesbangpol Bali, hingga perangkat desa.

Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah, SH, MH didampingi Kasi Datun Mayang Tari dan Kasi Intel Putu Nuryanto dalam konferensi pers, Senin (22/9), menegaskan bahwa hasil kajian hukum menunjukkan adanya alasan kuat untuk mengajukan pembubaran yayasan.
“Yayasan Anak Bali Luih telah menyimpang dari tujuan dalam AD/ART, melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar ketertiban umum, kesusilaan, serta pengangkatan pengurus tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Zainur.

Tim JPN kemudian mengajukan gugatan ke PN Tabanan pada 26 Juni 2025. Proses persidangan berlangsung hingga enam kali agenda. Menariknya, pihak tergugat maupun turut tergugat tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil sah dan patut.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.