BerandaTabananTerbongkar! 64 Kali Transfer, Perangkat Desa Jegu Gasak Dana Desa Rp850 Juta

Terbongkar! 64 Kali Transfer, Perangkat Desa Jegu Gasak Dana Desa Rp850 Juta

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Tabanan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di Kantor Kejari Tabanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa tersangka adalah IGPPW (37), warga Banjar Ngis Kaja, Desa Jegu, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan sekaligus operator aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Berdasarkan hasil penyidikan, IGPPW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan bendahara, sekretaris desa, maupun perbekel.

Pada tahun 2023, tersangka tercatat melakukan 18 kali transfer dengan nilai total Rp267,5 juta. Sementara pada tahun 2024, aksinya semakin berani dengan 46 kali transfer senilai Rp583,05 juta. Dalam kurun dua tahun anggaran, jumlah dana desa yang diduga diselewengkan mencapai Rp850,55 juta.

“Modus tersangka mulus karena ia menguasai penuh user ID, password, serta token internet banking milik desa,” jelas Santiawan.

Dengan akses itu, tersangka leluasa memindahkan dana tanpa diketahui pihak lain.
Tidak berhenti di situ, IGPPW juga memanipulasi laporan transaksi. Nama tersangka dihapus dari bukti transfer, lalu laporan yang telah direkayasa itu diserahkan kepada perangkat desa sebagai bentuk pertanggungjawaban seolah-olah dana dipakai sesuai program.

Aksi penyimpangan ini mulai terendus pada Oktober 2024, ketika pembayaran honor kegiatan desa, termasuk untuk petugas posyandu dan kebersihan, sering terlambat. Perbekel yang curiga kemudian memerintahkan bendahara mencetak rekening koran.
Hasilnya mencengangkan: saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu. Fakta ini menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali kemudian melakukan audit. Hasilnya, dalam laporan bernomor PE.03.03/SR/LHP-321/PW22/5/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPKP menyatakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp850.552.992, sesuai dengan dana yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Kini, setelah resmi diserahkan ke Kejari Tabanan, tersangka berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Santiawan.
Atas tindakannya, IGPPW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga:  Heboh! Lahan 3 Hektar di Candikuning Dibuka untuk Villa, Satpol PP Tabanan Turun Tangan

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi perangkat desa di Bali maupun daerah lainnya. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, ternyata bisa rawan diselewengkan apabila pengawasan lemah dan akses keuangan tidak dijaga dengan ketat.

Kejari Tabanan menegaskan, proses hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi tersangka, tetapi juga menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana desa lebih transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.