TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tabanan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, tepatnya sejak 29 Agustus hingga 24 September 2025, aparat berhasil mengungkap lima kasus narkoba sekaligus. Hasilnya, 10 tersangka berhasil diamankan, berikut 54 paket sabu dengan total berat 14,54 gram netto.
Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Rabu (24/9). Menurutnya, para pelaku datang dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh harian lepas hingga karyawan swasta.
“Sepuluh tersangka yang kami amankan seluruhnya laki-laki dengan modus yang hampir sama, yakni menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan mencapai 14,54 gram sabu dari 54 paket siap edar,” tegas Kapolres.
Kasus pertama terjadi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Polisi mengamankan dua pria asal Jawa, yakni DHN alias D (49) dari Tuban dan AN alias A (33) dari Magelang. Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan dalam pipet plastik berlapis bubble wrap.
Berikutnya, giliran tiga warga lokal Tabanan yang dibekuk. Mereka adalah KB alias S (25), WP alias W (30), dan MW alias W (50). Penangkapan dilakukan di Desa Pandak Bandung dan Desa Kediri. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,22 gram netto yang disimpan dalam micro tube PCR.
Operasi kemudian mengarah pada S alias S (42), residivis kasus pencurian asal Jember, Jawa Timur. Ia ditangkap di pinggir Jalan I Wayan Terunga, Banjar Senapahan Kelod, Kediri, dengan barang bukti mengejutkan: 49 paket sabu seberat 13,66 gram netto. Penemuan ini menjadi hasil tangkapan terbesar selama operasi berlangsung.
Tak berhenti di sana, Satnarkoba juga meringkus dua karyawan swasta asal Tabanan, yakni GSW alias GS (40) dan BAH alias GA (36), di depan Indomaret Alas Kedaton serta Jalan Ratna, Mengwi, Badung. Dari tangan mereka, petugas menemukan sabu seberat 0,21 gram. Menariknya, BAH tercatat sebagai residivis kasus narkoba.
Kasus kelima melibatkan dua residivis narkoba lain, yakni AP alias B (40) dan DAP alias M (36). Mereka ditangkap di pinggir Jalan Teratai, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan dalam pipet plastik kecil.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa mayoritas tersangka terjerat karena faktor ekonomi. Mereka menjalankan modus hampir sama: menyimpan, menguasai, sekaligus mengedarkan sabu kembali ke masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah.
Kapolres Tabanan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Tabanan. Kami akan terus gencar melakukan operasi demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram ini,” tegas AKBP Putu Bayu Pati.
Dengan rentetan pengungkapan ini, Polres Tabanan menegaskan kembali bahwa narkoba adalah musuh bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengintai generasi muda.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!