BerandaTabananPolres Tabanan Ungkap Kasus Pencurian, 5 Tersangka Dibekuk dengan Modus Berbeda

Polres Tabanan Ungkap Kasus Pencurian, 5 Tersangka Dibekuk dengan Modus Berbeda

"Beraksi di Rumah, Toko hingga Bungalow"

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polres Tabanan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat kepolisian berhasil mengungkap lima kasus pencurian dengan mengamankan lima orang tersangka dari lokasi dan modus berbeda.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Satria Permana dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Rabu (24/9/2025).

“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka dari lima kasus pencurian yang berbeda. Modus yang digunakan bervariasi, namun motif seluruhnya adalah faktor ekonomi. Kasus ini kami ungkap setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan intensif,” ungkap Kapolres.

Tersangka pertama, KK alias K (49), warga Desa Sulanyah, Seririt, Buleleng, ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Force 1 warna merah milik korban. Aksi dilakukan ketika pemilik motor sedang berada di kebun. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 juta. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, DPA alias DP (27), warga Sukasada, Buleleng, yang diketahui merupakan residivis, kembali berulah dengan membobol rumah dan warung warga di Tabanan sebanyak dua kali. Dari aksinya, korban kehilangan perhiasan emas, uang tunai, hingga celengan tabungan dengan kerugian mencapai Rp10,8 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 jo 64 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tersangka berikutnya, BA alias B (35), warga Surabaya, melakukan pencurian di sebuah toko bangunan serta rumah warga di Desa Sudimara, Tabanan. Total kerugian ditaksir Rp7,7 juta berupa uang tunai, pakaian, tas, sandal, dan ponsel. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 jo 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kemudian, APM alias AP (25), warga Bondowoso, nekat menyatroni sebuah bungalow di Desa Gubug, Tabanan. Pelaku menggondol tabung gas, oven, dan dispenser dengan total kerugian lebih dari Rp2,6 juta. Ia kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 jo 64 KUHP.

Sedangkan AP (24), warga Marga, Tabanan, melakukan pencurian gimbal stabilizer dan tripod DJI dari kantor PT ASH Music Lab di kawasan Nuanu Creative City, Kediri, Tabanan. Kerugian ditaksir Rp3,98 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, namun juga terus mengedepankan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada. Pastikan kendaraan dikunci ganda, rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, dan segera laporkan bila melihat hal mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.