TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polres Tabanan menetapkan I GPPW (37), mantan Kaur Perencanaan dan operator aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Jegu, Kecamatan Penebel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023-2024. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp850.552.992.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini berawal dari penyerahan akses internet banking oleh bendahara desa kepada tersangka I GPPW untuk mempermudah pencairan dana.
Alih-alih digunakan untuk tugasnya, akses penuh tersebut justru dimanfaatkan tersangka untuk mengendalikan transaksi keuangan desa.
Menurut Kasat Reskrim AKP Teddy Satria Permana, tersangka melancarkan aksinya dengan dua modus utama. Pertama, ia langsung mentransfer dana desa ke rekening pribadinya.
Kedua, tersangka menyisipkan nama dan nomor rekeningnya sendiri ke dalam daftar payroll penerima gaji. Setelah dana cair, I GPPW memanipulasi bukti payroll dan rekening koran agar transaksi tampak sah.
Penyelidikan mengungkap, sepanjang tahun 2023, tersangka melakukan 18 kali transaksi dengan nilai Rp267,5 juta. Aksi ini berlanjut pada 2024, di mana ia melakukan 46 kali transaksi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp583 juta.
Dana desa yang dikorupsi ini digunakan tersangka untuk membayar utang di bank dan LPD, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Praktik curang ini terungkap setelah Perbekel Desa Jegu, KM, mendapati kejanggalan. Beberapa kali pembayaran honor perangkat desa tertunda dengan alasan sistem Siskeudes mengalami error.
Kecurigaan memuncak saat rekening koran desa dicetak pada akhir Oktober 2024, di mana saldo kas hanya tersisa Rp900.000, jauh dari jumlah seharusnya. Penelusuran lebih lanjut membuktikan adanya transfer berulang ke rekening pribadi tersangka.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp850.552.992. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti rekening koran asli dan palsu, dokumen payroll, perangkat Siskeudes, hingga laptop yang digunakan tersangka.
“Perbuatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” tegas Kapolres Tabanan.
Pada Selasa (23/9/2025), penyidik Satreskrim Polres Tabanan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tabanan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasat Reskrim AKP Teddy Satria Permana menegaskan penyidik Unit Tipikor Polres Tabanan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini sudah ada 32 saksi yang diperiksa, termasuk perangkat desa.
“Saksi bisa bertambah untuk kepentingan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkembangan kasus ini,” tegas AKP Teddy, mengisyaratkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!