TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam kurun waktu hanya sebulan, jajaran Polres Tabanan berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 10 orang tersangka. Ironisnya, empat di antaranya merupakan residivis yang kembali berurusan dengan hukum, baik dalam perkara narkoba maupun tindak pidana lainnya.
Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta, mengungkap hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9). Menurutnya, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 10 tersangka dari berbagai latar belakang. Mirisnya, tiga di antaranya adalah residivis yang kembali terjerumus ke dalam kasus narkoba dan pidana lain,” tegas Kapolres.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penangkapan GSW alias GS (40) dan BAH alias GA (36), dua warga asal Tabanan. Mereka diringkus di depan Indomaret Alas Kedaton serta di Jalan Ratna, Mengwi, Badung. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,21 gram. Tersangka BAH ternyata bukan orang baru dalam kasus serupa, karena sebelumnya pernah tersangkut perkara narkoba.
Sementara itu, dua residivis narkoba lainnya, yakni AP alias B (40) dan DAP alias M (36), diciduk di pinggir Jalan Teratai, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan. Dari tangan mereka, polisi menemukan sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan dalam pipet plastik kecil.
Kasus paling menonjol terjadi pada Sabtu (6/9), saat polisi menangkap S (42), warga Jember, Jawa Timur. Tersangka yang juga residivis kasus pencurian itu kedapatan membawa 49 paket sabu dengan berat total 13,66 gram netto di pinggir Jalan I Wayan Terunga, Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kediri. Temuan ini menjadi barang bukti terbesar sepanjang operasi.
Dari hasil penyidikan, mayoritas tersangka mengaku terjerumus dalam bisnis narkoba karena faktor ekonomi. Modus yang digunakan relatif sama, yakni menyimpan, memiliki, dan menguasai sabu untuk kemudian diedarkan kembali.
Kasat Narkoba, AKP I Ketut Ananta, menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda miliaran rupiah.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Tabanan. Kami akan terus melakukan operasi secara berkelanjutan demi menyelamatkan generasi muda dari jerat barang haram ini,” pungkas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tabanan menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Sinergi aparat dan masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus rantai peredaran narkotika yang kian mengancam.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!