TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polres Tabanan terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Sepanjang September 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan menindak 17 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Lantas AKP Anton Suherman, menyampaikan langsung hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Rabu (24/9/2025).
Dari 17 pelanggar yang terjaring, 15 orang merupakan laki-laki dan 2 perempuan. Usia mereka didominasi kalangan muda, yakni 13 orang berusia 21–25 tahun, sementara 4 orang lainnya berusia 15–20 tahun.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 4 knalpot brong, 10 STNK, serta 3 SIM C. Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke persidangan pada 19 September 2025 lalu.
Penindakan dilakukan melalui razia gabungan dan sistem hunting di beberapa titik rawan pelanggaran. Lokasi yang menjadi fokus antara lain Jl. Ir Soekarno Tabanan, Jl. Ayani Kediri, Jl. Gatot Subroto, serta kawasan dalam Kota Tabanan.
Kasat Lantas menegaskan, penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. “Suara bising knalpot brong jelas meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lain,” ujarnya.
Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumnya berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Selain itu, regulasi mengenai batas kebisingan kendaraan telah diatur dalam Permenhub No. 56 Tahun 2019 serta Permen LH No. 7 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, tingkat kebisingan maksimal kendaraan roda dua ditetapkan di angka 83–90 desibel, tergantung kapasitas mesin.
Kapolres Tabanan menegaskan tidak ada pengecualian, termasuk bagi motor gede (moge). “Tidak ada istilah motor besar dibiarkan. Semua kendaraan yang melanggar aturan tetap akan kami tindak,” tegas AKBP Putu Bayu Pati.
Saat ini, seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Tabanan. Pemusnahan dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari pemilik atau berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan langkah tegas ini, Polres Tabanan berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!