DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memanggil manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada Senin malam, 30 September 2025, pukul 22.30 WITA di Jaya Sabha. Pertemuan ini membahas polemik pagar tembok GWK yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster didampingi Karo Hukum, Kadis PUPR, dan Kepala Badan Aset Daerah. Sementara Bupati Adi Arnawa hadir bersama Kabag Tata Pemerintahan. Dari pihak GWK hadir jajaran direksi, komisaris, dan staf.
Gubernur Koster memerintahkan manajemen GWK untuk segera membongkar tembok yang menghalangi akses warga, sesuai tuntutan masyarakat dan rekomendasi DPRD Bali. Instruksi Koster sejalan dengan Bupati Adi Arnawa, yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.
“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka, supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas Koster.
Instruksi ini mendapat dukungan penuh Bupati Badung Adi Arnawa. Keduanya sepakat proses pembongkaran harus selesai secepat mungkin demi mengembalikan kenyamanan warga.
Gubernur Koster juga mengingatkan manajemen GWK untuk bersikap ramah, terbuka, dan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat setempat.
“GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga. Warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan GWK agar aktivitas pariwisata dan citra GWK tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Menanggapi arahan tersebut, manajemen GWK merespons positif. Direksi, komisaris, dan staf GWK berkomitmen melaksanakan instruksi, mulai membongkar tembok per 1 Oktober 2025, serta membuka kembali akses warga. GWK juga berjanji menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan demi kepentingan bersama dan tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, pada Selasa malam, 30 September 2025, DPRD Bali telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif. Wakil rakyat Bali mendorong eksekutif untuk segera membongkar pagar GWK yang menutup akses warga. Rekomendasi ini menindaklanjuti Komisi I DPRD Bali, yang belum dijalankan GWK hingga batas waktu 29 September 2025 pukul 00.00 WITA.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!