BerandaTabananOknum Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang di Pancasari Ditangkap

Oknum Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang di Pancasari Ditangkap

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, digemparkan oleh aksi pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Korban, seorang pedagang bernama Kadek Suartini (50), mengalami luka di kepala dan kehilangan kalung emas saat berjualan di rumahnya sendiri.

Sekitar pukul 13.00 WITA, korban tengah melayani pembeli yang membeli tomat seharga Rp 10.000. Pelaku, yang kemudian teridentifikasi sebagai AIPTU IWS, oknum polisi yang menjabat sebagai PS. Kasi Humas Polsek Baturiti, datang ke warung menggunakan sepeda motor.

Setelah transaksi selesai, pelaku tiba-tiba memukul kepala korban dengan tongkat berwarna hitam, kemudian merampas kalung emas yang dikenakan korban. Korban berteriak minta tolong, dan pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya.
Dalam pelariannya, pelaku menabrak sebuah mobil putih dan terjatuh. Beruntung, warga sekitar, termasuk paman korban Wayan Astawa dan sepupu korban Nita, segera mengamankan pelaku hingga pihak kepolisian tiba di lokasi.

Akibat insiden ini, korban mengalami memar di bagian belakang kepala sebelah kanan, bengkak, rasa kebas di leher, serta pusing. Saat ini korban masih menjalani perawatan dan pemeriksaan medis di RSUD Buleleng.

Sementara itu, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa tindakan pelaku adalah tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau institusi Polri.

“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangan presnya, Rabu (1/10).

Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah melakukan langkah-langkah cepat, antara lain, mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.

Melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan korban serta keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan institusi Polri. Menjamin pemulihan kondisi korban, termasuk penggantian kerugian agar korban dapat kembali beraktivitas secara normal.

Baca Juga:  Air Mata Pecah di Lapas Tabanan, Warga Binaan Bersujud di Kaki Orang Tua

Berdasarkan keterangan, AIPTU IWS nekat melakukan penjambretan karena tekanan kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku memiliki hutang ratusan juta rupiah dan beberapa cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Meski demikian, Polres menegaskan bahwa motif ekonomi tidak menjadi pembenaran dan proses hukum tetap dijalankan, termasuk pidana dan etik internal Polri.

Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan tegas, transparan, dan tanpa toleransi. Pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin internal Polri.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkas AKBP  Putu Bayu Pati.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.