BerandaDenpasarDishub Bali Klarifikasi Isu Bandara Bali Utara: Perpres 12/2025 Tak Sebut Lokasi,...

Dishub Bali Klarifikasi Isu Bandara Bali Utara: Perpres 12/2025 Tak Sebut Lokasi, Masih Sebatas Arahan Pembangunan

Plt. Kadishub Bali Tegaskan, Penetapan Lokasi Bandara Harus Lewati Studi Kelayakan dan Prosedur Hukum yang Ketat

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait rencana pembangunan Bandara Bali Utara, Pemerintah Provinsi Bali akhirnya angkat bicara. Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menetapkan lokasi pembangunan bandara tersebut.

Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan Provinsi Bali, memang disebutkan sejumlah program strategis nasional, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru atau Bali Utara. Namun, disebutnya, dokumen tersebut masih bersifat arahan, bukan keputusan lokasi.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organisation),” ujar Nusakti, Senin (6/10).

Lebih lanjut, Nusakti memaparkan, ada sembilan intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, antara lain:

1.  Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;

2.  Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;

3.  Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;

4.  Perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Bali Baru/Bali Utara;

5.  Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;

6.  Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;

7.  Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;

8.  Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan

9.  Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.

Meski pembangunan bandara termasuk dalam daftar prioritas, Nusakti menegaskan bahwa penetapan lokasi belum dilakukan. Hal itu karena masih diperlukan studi komprehensif, master plan yang disepakati, serta lahan yang jelas dikuasai pemrakarsa.

“Tanpa studi yang solid dan sesuai kaidah hukum serta teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Saat ini statusnya masih sebatas arah pembangunan, bukan keputusan lokasi. Jadi masyarakat diharapkan tidak salah persepsi,” tegasnya.

Baca Juga:  Bungan Desa ke-61, Bupati Sanjaya Soroti Tenun Cagcag yang Kian Langka di Peken Belayu

Klarifikasi ini juga sekaligus meluruskan pemberitaan salah satu media daring yang menyinggung adanya pelecehan terhadap Presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu pembangunan bandara.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, seluruh rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara, akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Semua proses akan mengikuti norma hukum dan prosedur perencanaan agar menjamin kepastian investasi yang sehat di Pulau Dewata.

“Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan. Seluruh kebijakan daerah selalu dijalankan dengan semangat sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah pusat. Jadi sangat tidak masuk akal bila dikatakan Gubernur melakukan pelecehan terhadap Presiden,” tutup Nusakti menegaskan.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.