BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD Kabupaten Buleleng menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Rabu (8/10).
Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan daerah di tahun mendatang.
Dalam paparannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp2,6 triliun lebih, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,8 triliun lebih. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp234,1 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.
Bupati Sutjidra menegaskan, penyusunan anggaran tetap berlandaskan pada hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta masukan masyarakat. Fokus utama diarahkan pada pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
“Rancangan APBD tahun 2026 ini disusun sesuai kesepakatan bersama, mengacu pada hasil LKPD dan aspirasi masyarakat. Semua masukan itu kita terjemahkan agar APBD 2026 benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” ujar Bupati Sutjidra.
Lebih lanjut, Bupati Sutjidra menyoroti arah pembangunan Buleleng yang berfokus pada revitalisasi kawasan heritage di Kota Singaraja, terutama kawasan Tugu Singa yang menjadi simbol titik nol sejarah Buleleng. Pemerintah daerah berkomitmen mengembalikan kawasan tersebut sebagai pusat warisan budaya yang merefleksikan identitas sejarah panjang Buleleng.
“Kawasan Tugu Singa ini bagian penting dari perjalanan Buleleng. Di sekitarnya ada Puri Sukasada, Puri Kanginan, dan Puri Gede. Ini harus kita lestarikan agar generasi muda mengenal dan bangga dengan sejarah daerahnya,” jelasnya.
Dalam sidang yang sama, Bupati Sutjidra juga menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini mengatur penggabungan serta pemisahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan kajian teknis dan rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali.
Restrukturisasi ini, kata Sutjidra, dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang ramping, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin OPD yang tidak terlalu gemuk, tapi gesit dalam melayani masyarakat. Dengan struktur yang efisien, pelayanan publik bisa lebih cepat dan efektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan kelembagaan ini juga memperhatikan potensi pendapatan daerah, dengan pemisahan antara badan pendapatan dan badan pengelolaan keuangan agar kemandirian fiskal semakin kuat.
“Ada potensi pendapatan yang perlu dikelola secara mandiri. Dengan pemisahan badan pendapatan dan badan pengelolaan, keuangan daerah bisa lebih fokus dan profesional,” ujarnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026 serta pembahasan Ranperda restrukturisasi perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan ke depan akan semakin efektif, terukur, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(mnk)
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!