BANGLI, MEDIAPELANGI.com – Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial mengenai dugaan penebangan dan pembangunan liar di kawasan Hutan Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada 8 Oktober 2025.
Klarifikasi ini disampaikan setelah akun Facebook GLOBAL DEWATA BALI memuat unggahan berjudul “Hutan Suter Dibabat Habis, Pembangunan Liar di Tengah Hutan” yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Made Maha Widyartha, bangunan yang dimaksud tidak berada di bawah kewenangan UPTD KPH Bali Timur, melainkan berada dalam kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“Lokasi tersebut berada pada koordinat 08°17’12” LS dan 115°22’34” BT, dan bukan merupakan bagian dari wilayah kelola kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, bangunan yang dimaksud bukan bangunan liar sebagaimana diberitakan. Bangunan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi, dengan Nomor Sertifikat Standar 23082200271370004 yang diterbitkan secara resmi berdasarkan rekomendasi Kepala BKSDA Bali melalui Surat Nomor S.334/BKSDA.BI-1/WA/2023 tertanggal 8 Juli 2023.
Sebagai tindak lanjut atas viralnya berita tersebut, tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangli, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli, serta Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kintamani turun langsung ke lokasi hari ini untuk melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan.
Langkah cepat ini dilakukan guna memastikan keakuratan informasi dan meluruskan pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Selebihnya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian serta kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan hutan di wilayah Bali Timur,” ujar Made Maha. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan.
“Hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, turut mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam menjaga dan mengawasi keberadaan hutan.
“Dengan keterbatasan jumlah personel dan cakupan hutan yang begitu luas, tentu tidak semua wilayah dapat diawasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama menjaga dan mengawasi hutan kita demi kelestarian alam Bali,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, KPH Bali Timur berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai status dan legalitas pembangunan di kawasan dimaksud, serta tetap aktif mendukung upaya pelestarian alam di Bali.(*)
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!