TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Usai melakukan sidak di Banjar Mambang Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg, Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melanjutkan peninjauan ke Banjar Bonian, Desa Antap, pada Senin (13/10).
Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah Tabanan Barat, khususnya untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan dan usaha penginapan berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.
Di lokasi Banjar Bonian, rombongan Komisi I diterima oleh Perbekel Desa Antap I Ketut Wastika dan Kawil Bonian Putu Agus Arya Armita. Dalam penjelasannya, Perbekel Wastika mengungkapkan bahwa area yang dikunjungi dulunya merupakan bekas usaha pemecah batu, dan kini sedang dalam proses penataan lahan. Berdasarkan informasi awal, lahan tersebut rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan hotel atau vila, namun hingga kini belum memiliki izin resmi dan masih dalam tahap pengajuan.
“Untuk izin pembangunannya masih dalam proses pengajuan, belum ada izin apa pun yang keluar,” jelas Wastika di hadapan rombongan Komisi I.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I menegaskan pentingnya peran aktif pejabat daerah di tingkat kecamatan dan desa untuk memonitor perkembangan pembangunan di wilayahnya masing-masing. Pengawasan harus dilakukan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku, agar arah pembangunan daerah sejalan dengan kebijakan pusat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Usai dari Desa Antap, rombongan Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani melanjutkan agenda peninjauan ke wilayah Kecamatan Selemadeg Barat. Di kecamatan ini, tim diterima oleh Camat Selemadeg Barat dan diarahkan menuju Kantor Desa Lalang Linggah, tempat pertemuan dengan Perbekel Desa Lalang Linggah, Nyoman Arnawa.
Dalam dialog bersama anggota dewan, Arnawa mengakui bahwa wilayahnya memang berkembang pesat dengan munculnya berbagai usaha penginapan seperti vila, homestay, restoran, dan kafe. Namun demikian, ia juga menyampaikan bahwa perangkat desa belum sepenuhnya memahami detail kelengkapan perizinan usaha, mengingat kewenangan tersebut berada di tingkat kabupaten.
“Kami terus terang belum tahu secara lengkap izin apa saja yang dibutuhkan, karena itu kami sangat berharap adanya kerja sama dan pendampingan dari dinas terkait agar proses perizinan lebih mudah dan tidak membingungkan masyarakat,” ujar Arnawa.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan dinas teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses perizinan. Ia juga meminta agar setiap aparatur desa proaktif memantau keberadaan usaha baru di wilayahnya dan segera melaporkan jika ditemukan aktivitas tanpa izin resmi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I meminta dua lokasi penginapan dijadikan sampel kunjungan lapangan, yakni Vila Istana Balian dan Pearl Villas. Dari hasil pengecekan, diketahui sebagian pengelola telah memiliki izin lengkap. Namun, ditemukan pula adanya fasilitas bar dan restoran yang menjual minuman beralkohol tanpa izin edar resmi. Komisi I pun memberikan arahan agar pengelola segera mengurus izin sesuai ketentuan untuk menghindari sanksi administratif.
Dari hasil rangkaian sidak di tiga kecamatan, Omardani menegaskan dua poin utama. Pertama, kepala desa bersama kepala wilayah harus melakukan pengawasan intensif dan berkelanjutan terhadap setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya, serta melaporkan setiap pelanggaran ke camat dan dinas terkait.
Kedua, diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama antara desa, kecamatan, dan dinas teknis mengenai jenis perizinan dan mekanisme pengajuan izin usaha. Sosialisasi dan koordinasi berkelanjutan sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan pembangunan berjalan selaras dengan aturan dan tidak menimbulkan dampak sosial negatif di masyarakat.
Dengan langkah ini, Komisi I DPRD Tabanan berharap arah pembangunan daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sejalan dengan visi pembangunan Tabanan yang harmonis dan berlandaskan hukum.
Menutup kegiatan, Ketua Komisi I DPRD Tabanan Omardani menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin pembangunan di Tabanan berjalan tanpa arah dan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap perangkat di tingkat desa dan kecamatan harus menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas namun tetap edukatif, agar investasi bisa tumbuh tanpa mengorbankan aturan,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia juga menambahkan, DPRD melalui Komisi I akan terus mendorong sinkronisasi kebijakan antarinstansi dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan pembangunan di wilayah Tabanan Barat. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen dewan dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!