TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyoroti serius maraknya proyek pembangunan yang belum mengantongi izin lengkap di wilayah setempat. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Tabanan di kawasan Selemadeg Raya, Senin (13/10/2025), mengungkap adanya tiga proyek yang sudah berjalan meski belum memiliki izin pembangunan secara lengkap.
Dari enam titik lokasi yang diperiksa, ditemukan tiga proyek bermasalah, yakni pembangunan perumahan dan pabrik minuman keras di Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, serta satu tempat usaha di Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg. Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi I DPRD Tabanan menginstruksikan agar seluruh aktivitas pembangunan di tiga lokasi itu dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dilengkapi.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam setiap kegiatan pembangunan. Menurutnya, DPRD tidak pernah menolak masuknya investasi, namun semua pihak harus patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Tabanan. Tapi urus izin dulu baru membangun, jangan sebaliknya,” tegas Arnawa usai rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Bupati Tabanan terhadap empat rancangan peraturan daerah, Selasa (14/10/2025).
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Mangesta, Penebel itu menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui instansi teknis perlu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait prosedur dan dokumen perizinan yang harus dipenuhi sebelum membangun. Ia menilai, banyak pelaku usaha keliru memahami bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk mendirikan bangunan, padahal masih ada sejumlah dokumen legalitas lain yang wajib diurus.
Arnawa juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah di tingkat bawah, mulai dari desa hingga kecamatan. Ia mendorong aparat wilayah seperti perbekel, kepala dusun, dan camat agar lebih aktif melakukan pemantauan di lapangan.
“Ini sudah menjadi permasalahan sejak dulu. Pengawasan di tingkat bawah sangat lemah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arnawa politisi yang akrab disapa Komet, menegaskan pihaknya telah memerintahkan Komisi I untuk terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung di lapangan. DPRD juga akan memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih membandel tidak melengkapi izin pembangunan.
“Kami sudah cukup toleran. Kalau lahannya diperbolehkan membangun, segera urus izin terlebih dahulu. Jangan membangun dulu baru urus izin. Kalau tetap tidak bisa mengantongi izin, bangunannya harus dibongkar,” tegasnya.
Ketua DPRD juga meminta peran aktif eksekutif, khususnya Satpol PP, untuk menindak tegas proyek-proyek tanpa izin yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan aparat di tingkat bawah mutlak dibutuhkan agar penataan pembangunan di Kabupaten Tabanan berjalan tertib dan berkelanjutan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Jangan sampai pembangunan di Tabanan berkembang tanpa arah dan melanggar aturan,” pungkas Arnawa.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!