TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020–2021. Ketiganya yakni IPSD (mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017–Januari 2021), IKS (Ketua DPC Perpadi Tabanan), dan IWNA (Manajer Unit Bisnis Ritel).
Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Pidsus I Made Santiawan, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang telah memeriksa 140 saksi dan dua ahli.
“Ditemukan fakta hukum bahwa pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan tidak sesuai spesifikasi yang disepakati, yaitu beras premium, namun yang diberikan justru beras kualitas medium,” jelasnya dalam keteranganya, Rabu (15/10).
Menurut Zainur, para tersangka diduga mengetahui bahwa DPC Perpadi Tabanan tidak mampu memproduksi beras premium, namun tetap memaksakan kontrak demi mengejar harga eceran tertinggi (HET) dan keuntungan besar. Selain itu, penyidik menemukan bahwa manajemen Perumda tidak melaksanakan tata kelola perusahaan yang benar—tanpa rencana bisnis, RKAP, SOP, maupun quality control (QC).
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1.851.519.957,40 sebagaimana hasil audit dari BPKP Provinsi Bali.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!