BerandaTabananPemkab Tabanan Tegaskan Kerja Sama Aset di Pantai Nyanyi Sah dan Sesuai...

Pemkab Tabanan Tegaskan Kerja Sama Aset di Pantai Nyanyi Sah dan Sesuai Aturan

TABANAN, MEDIAPELANGI.comPemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, dilaksanakan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut aset daerah tersebut disewakan kepada pihak investor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menjelaskan bahwa tanah seluas 15.500 meter persegi yang berada di kawasan Nuanu Creative City memang benar dikerjasamakan dengan PT Wooden Fish Village.

Kerja sama ini diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, dan mulai berlaku efektif sejak 1 September 2023.
“Ini adalah bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban. Tujuannya jelas: mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Sekda Susila, Selasa (15/10).

Baca Juga:  HUT Kota Singasana ke-532 Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Kreativitas Anak Muda Tabanan

Ia menambahkan, mekanisme KSP tersebut telah melalui prosedur sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan dasar hukum itu, Pemkab Tabanan berhak menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pengelola, yang seluruhnya disetor langsung ke Rekening Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kontribusi dari PT Wooden Fish Village sudah dibayarkan di awal dan masuk sebagai PAD. Selain itu, mereka juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya sesuai peraturan,” jelasnya.
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak penandatanganan perjanjian, dan dapat diperpanjang jika dinilai masih memberikan manfaat bagi daerah.

“Perjanjian ini berlaku hingga 31 Agustus 2053. Semua dilakukan secara sah, transparan, dan akuntabel demi kemajuan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat Tabanan,” tegas Sekda.

Melalui klarifikasi ini, Pemkab Tabanan berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar tentang pengelolaan aset daerah, serta meyakinkan publik bahwa setiap kebijakan dilakukan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan bersama, khususnya dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Tabanan.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.