TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang guru honorer berinisial AEWP, yang diduga mengirimkan video bernuansa pornografi sesama jenis kepada sejumlah siswa SMP swasta di Tabanan.
Kasus ini mencuat setelah wali kelas menerima laporan dari salah satu siswa kelas VIII yang mengaku mendapat kiriman video tak senonoh melalui aplikasi WhatsApp dari oknum guru tersebut. Tak hanya satu, sejumlah siswa di bawah umur juga menerima kiriman serupa, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pelajar.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak sekolah secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan tertanggal 14 Oktober 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, saat dikonfirmasi Kamis (16/10), menegaskan pihaknya telah turun langsung melakukan investigasi.
“Kami sudah memanggil pihak sekolah, terduga oknum guru, serta perwakilan orang tua siswa yang menerima kiriman video tersebut,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, AEWP mengakui telah mengirimkan sejumlah video bernuansa pornografi sesama jenis kepada beberapa siswa. Atas permintaan orang tua, pihak sekolah kemudian menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka.
Lebih lanjut, hasil penelusuran menunjukkan bahwa AEWP tidak terdaftar sebagai guru di bawah Dinas Pendidikan Tabanan, tetapi tercatat sebagai guru tidak tetap di salah satu SD swasta di wilayah yang sama. Dinas Pendidikan pun melakukan investigasi tambahan di sekolah tersebut, dan hasilnya serupa — AEWP kembali mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan dua hasil investigasi dan pengakuan yang bersangkutan, kami merekomendasikan kepada pihak sekolah untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Darma Utama.
Dinas Pendidikan juga merekomendasikan pemberhentian AEWP dari seluruh aktivitas mengajar di kedua sekolah tersebut.
“Per hari ini, yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai guru,” imbuhnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pendidikan meminta sekolah terkait memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa yang menjadi korban kiriman video tersebut. Pihaknya juga akan memperkuat sosialisasi dan literasi digital di sekolah-sekolah, termasuk edukasi penggunaan media sosial dan pemahaman UU ITE.
Darma Utama menegaskan, pihaknya tidak pernah menugaskan ataupun merekomendasikan AEWP sebagai pembina Pramuka secara resmi.
“Penugasan tersebut dilakukan oleh sekolah swasta yang bersangkutan, bukan dari Dinas Pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Tabanan, I Gede Susila, menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai luhur Gerakan Pramuka. Kami mendukung langkah tegas Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Susila menambahkan, Kwarcab Tabanan akan memperketat pengawasan terhadap pembina dan pelatih Pramuka di seluruh sekolah.
“Kami akan memperkuat sistem pembinaan dan memastikan hanya pembina yang memiliki integritas dan rekam jejak baik yang diberi mandat mendampingi peserta didik,” tegasnya.[*rls-kominfotbn)
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!