BerandaTabananRamai Isu Lahan Disewa Nuanu Creative City, Pemkab Tabanan Tegaskan Tak Ada...

Ramai Isu Lahan Disewa Nuanu Creative City, Pemkab Tabanan Tegaskan Tak Ada Alih Fungsi

“Tetap Jadi Ruang Konservasi Mangrove dan Pelestarian Lingkungan Pesisir”

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Isu seputar keberadaan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang disewa oleh pihak Nuanu Creative City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Berbagai opini pro dan kontra bermunculan, terutama terkait dugaan alih fungsi lahan dan transparansi proses kerja sama.

Menanggapi isu tersebut, Pemkab Tabanan memastikan bahwa kerja sama dengan Nuanu Creative City telah dilakukan secara sah dan terbuka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data resmi, kawasan Nuanu Creative City memiliki luas lebih dari 45,5 hektare. Dari total tersebut, hanya sekitar 0,2 hektare (20 are) yang berstatus hak milik pengelola.

Sisanya merupakan lahan sewa, baik dari masyarakat maupun dari Pemkab Tabanan. Dari total itu, 1,55 hektare atau 15.500 meter persegi merupakan lahan milik Pemkab Tabanan yang disewa oleh PT Wooden Fish Village, pengelola Nuanu Creative City.

Lahan tersebut berada di kawasan Pantai Nyanyi, tepat di area pinggiran sungai yang bermuara ke laut. Kontur lahan berupa rawa dengan vegetasi mangrove, dan akan tergenang air laut saat pasang.

Kerja sama antara Pemkab Tabanan dan PT Wooden Fish Village diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023 yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 untuk jangka waktu 30 tahun.

Penentuan nilai kerja sama dilakukan secara profesional oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih yang berkantor di Kuta, Badung. Berdasarkan Laporan Penilaian Nomor 00182/3.0061-00/PI/11/0397/1/III/2023, nilai total kelayakan kerja sama ditetapkan sebesar Rp5,46 miliar.

Seluruh nilai tersebut dibayarkan di muka oleh PT Wooden Fish Village dan telah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan. Selain itu, pihak pengelola juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lain sesuai peraturan yang berlaku.

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan, lahan 1,55 hektare milik Pemkab Tabanan masih dalam kondisi alami—berupa rawa dengan mangrove yang tetap tumbuh sebagaimana keadaan awalnya. Tidak ada aktivitas pembangunan di area tersebut.

Senior Legal Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Arianto, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kawasan tersebut sebagai ruang pelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Tiga Kali Nahkodai Golkar Tabanan, Nyoman Wirya Dapat Diskresi dari DPD Bali

“Kami akan mempertahankan kawasan ini sebagai wilayah konservasi. Hutan mangrove yang ada akan dijaga dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan,” ujar Wahyu.

Pemkab Tabanan menegaskan bahwa mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dasar hukum ini, Pemkab berhak menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pengelolaan aset daerah.

Seluruh proses dijalankan secara terbuka, profesional, dan akuntabel, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada pelanggaran. Semua sesuai aturan dan sudah melalui tahapan administrasi yang transparan,” tegas perwakilan Pemkab Tabanan.

Melalui skema kerja sama yang sah dan jelas ini, Pemkab berharap kolaborasi dengan Nuanu Creative City tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan memberi manfaat ekologis jangka panjang bagi masyarakat Tabanan.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.